MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, KSAD Penegaskan TNI Taat Konstitusi
📅 Kamis, 15 Okt 2026, 17:42 WIB | Oleh: AlfredJAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa jajaran TNI mematuhi konstitusi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tentang Peradilan Militer yang harus dilakukan perubahan.
"Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa, itu yang kita ikuti," kata Tandyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).
Saat ditanya apakah putusan tersebut akan berujung pada perubahan UU Peradilan Militer, Tandyo mengatakan perubahan Undang-Undang bukan hanya menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat.
"Yang mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansiyang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.
Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon.
Pernyataan tersebut termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!