Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, KSAD Penegaskan TNI Taat Konstitusi

📅 Kamis, 15 Okt 2026, 17:42 WIB | Oleh:
MK Minta UU Peradilan Militer Diubah, KSAD Penegaskan TNI Taat Konstitusi Doc: ANTARA/Fathur Rochman
Ket. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita memberikan pernyataan pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menegaskan bahwa jajaran TNI mematuhi konstitusi menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tentang Peradilan Militer yang harus dilakukan perubahan. 

"Tentara itu taat konstitusi. Sekarang konstitusinya masih bicara itu, kita ikut. Nanti negara membuat seperti apa, itu yang kita ikuti," kata Tandyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10).

Saat ditanya apakah putusan tersebut akan berujung pada perubahan UU Peradilan Militer, Tandyo mengatakan perubahan Undang-Undang bukan hanya menjadi kewenangan TNI Angkatan Darat.

"Yang mengubah itu kan bukan Angkatan Darat saja," ujarnya singkat.

Sebelumnya, Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus dilakukan perubahan dengan memuat substansiyang jelas dan tegas berkaitan definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi atau pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang utama Gedung I MK, Jakarta, Kamis.

Selain memuat tentang definisi, perubahan tersebut juga menyangkut batasan kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit TNI serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer, pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

Termasuk dalam hal ini berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang 31 Tahun 1997 yang juga didalilkan konstitusionalitasnya oleh para pemohon.

Pernyataan tersebut termuat dalam putusan permohonan nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, yang menguji Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Otomotif
Garda Oto Perkuat Layanan B...
Advertisement
Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

Karhutla Bromo Memakan Korban Jiwa, Tiga Pahlawan Pemadam Gugur Saat Pertaruhkan Nyawa

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.