Mafia BBM Bersubsidi Terbongkar

Senin, 28 Sep 2026, 01:15 WIB

TANGERANG – Sindikat penjahat yang berpraktik sebagai mafia penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbongkar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kabupaten Serang.

“Polisi mengamankan dan menetapkan dua tersangka berinisial NS serta GJ,” ujar Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Minggu (27/9). Dia menjelaskan, tersangka utama berinisial NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ.

Ket. Foto: Petugas Ditreskrimsus, Polda Banten, membongkar sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. () — Sumber: ANTARA/HO-Polda Banten

Kronologi pengungkapan kasus tersebut, berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim penyidik di lokasi PT Yasa Mitra Karya (Yamika) wilayah Serang pada Kamis (24/9), tempat para sindikat ini menjalankan aksinya. Mereka memanfaatkan truk tronton untuk memborong solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalur Serang-Merak.

“Setelah tangki kendaraan terisi, truk-truk tersebut kembali ke area PT Yamik. Di lokasi tersebut, seorang karyawan berinisial RH ditugaskan menyedot solar dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter,” paparnya.

Solar dari jerigen-jerigen itu, selanjutnya dikumpulkan ke dalam wadah penampungan besar (kempu) berkapasitas satu ton. Ini lalu dijual kembali ke pasaran dengan harga industri seharga Rp11.000 per liter demi meraup keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka utama NS berperan sebagai pemodal yang menyuplai dana kepada tersangka GJ. Modal tersebut kemudian dibagikan kepada para sopir truk tronton sebesar Rp1 juta per orang untuk membeli solar menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

“Polda Banten akan terus menegakkan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya. Dia menyatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga.

Di antaranya: empat truk tronton, satu kempu berisi solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 1.000 liter, 22 jerigen kapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dan satu pompa air listrik. ​

  • mafia bbm

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.