Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

IKM Dikejar Wajib Halal, Kemenperin Perkuat Pendampingan

📅 Selasa, 13 Okt 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
IKM Dikejar Wajib Halal, Kemenperin Perkuat Pendampingan Doc: ANTARA/ Harianto
Ket. Ilustrasi - Logo produk halal di salah satu pusat perbelanjaan.

JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkuat upaya pendampingan bagi industri kecil menengah (IKM) agar siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku 18 Oktober 2026, terutama melalui dukungan pembiayaan dan pendampingan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin Dewi Setiawati menyampaikan industri besar pada sektor makanan dan minuman pada prinsipnya telah menjalani kewajiban sertifikasi halal sejak 2024, sementara itu, IKM masih memerlukan dukungan untuk memenuhi ketentuan tersebut.

“Kalau industri Indonesia sih siap, cuma untuk industri kecil yang kita bantu,” kata Dewi ditemui di Jakarta, Selasa (13/10).

Ia menjelaskan, salah satu tantangan yang dihadapi IKM dalam memenuhi kewajiban halal adalah biaya serta kebutuhan pendampingan dalam menjalankan SJPH.

Di sisi lain, Dewi menyampaikan bahwa jumlah IKM yang perlu difasilitasi bersifat dinamis seiring dengan perkembangan sektor tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menyusun aturan bagi kondisi tertentu, khususnya untuk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan, jelang implementasi wajib halal 18 Oktober 2026.

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/10).

Haikal mengatakan regulasi tersebut disusun agar implementasi wajib halal dapat berjalan secara tertib, menjamin keberlangsungan usaha, dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, implementasi wajib halal dan kepastian kehalalan produk luar negeri bukan merupakan larangan terbatas, pembatasan, maupun pemaksaan kepada pelaku usaha.

Sementara Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Wakil Ketua Umum (WKU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi, Mufti Mubarok menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan peraturan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026.

Namun demikian, Ia mengingatkan supaya implementasi kebijakan tersebut tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima (PKL) yang memiliki keterbatasan modal dan akses informasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...

Apple Luncurkan HomePod Mini Generasi Kedua

23 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Apple Luncurkan HomePod Min...
Advertisement
Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

Sejarah Besar! Akhirnya Ada Orang Indonesia yang Berlaga di Liga Champions!!!

13 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.