- Home
-
- Megapolitan
-
- DPRD DKI Desak Mal Swasta ...
DPRD DKI Desak Mal Swasta Lakukan Parkir Ojol Gratis 30 Menit
Minggu, 11 Okt 2026, 19:45 WIBJAKARTA - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta pengelola mal dan kawasan komersial milik swasta menyediakan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi pengemudi ojek online (ojol). Ia menegaskan, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara merata dan tidak terbatas pada fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Jupiter, pengelola parkir swasta perlu menerapkan kebijakan serupa untuk memudahkan pengemudi ojol ketika menjemput atau mengantarkan penumpang, serta mengambil dan mengirimkan pesanan. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mengurangi beban biaya parkir bagi pengemudi yang hanya membutuhkan waktu singkat di lokasi.
"Kami merekomendasikan agar pengelola parkir, baik milik pemerintah maupun swasta, memberikan fasilitas parkir gratis selama 30 menit bagi ojol yang melakukan penjemputan, pengantaran penumpang, serta pengambilan dan pengiriman barang," kata Jupiter dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Jupiter memahami bahwa pungutan parkir menjadi salah satu keluhan pengemudi ojol ketika harus berhenti sebentar untuk menjemput penumpang atau mengambil pesanan. Padahal, kegiatan tersebut merupakan bagian dari layanan transportasi dan pengantaran yang dibutuhkan masyarakat.
Karena itu, ia menilai tata kelola perparkiran di Jakarta perlu diselenggarakan secara tertib dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, termasuk para pekerja transportasi online. Menurutnya, pengelolaan parkir tidak semestinya hanya berorientasi pada penerimaan pendapatan, tetapi juga perlu memperhatikan kebutuhan pengguna layanan.
Selain mendorong penerapan parkir gratis selama 30 menit, Jupiter mengusulkan penyediaan titik khusus bagi pengemudi ojol. Ia juga meminta adanya sistem pencatatan waktu yang transparan dan pengawasan untuk memastikan fasilitas tersebut digunakan sesuai peruntukannya.
"Jangan sampai masyarakat dan pengemudi ojol yang hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk mengambil atau mengantarkan pesanan justru terbebani biaya parkir yang tidak proporsional," ujarnya.
Jupiter menegaskan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta akan meminta Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi dan penegakan aturan apabila rekomendasi parkir gratis selama 30 menit bagi ojol tidak ditindaklanjuti oleh pengelola parkir swasta. Langkah tersebut dinilai perlu untuk mendorong penerapan kebijakan yang konsisten di berbagai kawasan.
Ia secara khusus meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengevaluasi pemenuhan persyaratan teknis perparkiran oleh para pengelola. Dishub juga diminta tidak memberikan rekomendasi teknis apabila pengelola terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di sisi perizinan, Jupiter meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengevaluasi izin pengelolaan parkir dan menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai ketentuan. Ia menyebut perpanjangan izin pengelola parkir dapat dipertimbangkan untuk tidak diberikan apabila terdapat dasar hukum dan persyaratan administratif yang mendukung langkah tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan parkir di Jakarta tidak semata-mata berorientasi pada pendapatan, tetapi juga memperhatikan kepentingan masyarakat dan para pekerja transportasi online," tuturnya.
Jupiter berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong pembenahan tata kelola perparkiran di Jakarta, baik di fasilitas milik pemerintah maupun swasta. Dengan demikian, sistem perparkiran diharapkan menjadi lebih transparan, tertib, dan memperhatikan kepentingan publik, termasuk kebutuhan pengemudi ojol dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
- Ojek Online
- Ojol
- DPRD DKI Jakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Dishub DKI Jakarta
- parkir gratis
- pansus perparkiran
- DPMPTSP DKI Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Efek Ganda Konflik dan El Nino Ancam Guncang Ekonomi Asia-Pasifik
-
KPK Geledah Kanwil BPN Jatim Surabaya, dan Sita Uang dalam Amplop dari Kantor BPN Mojokerto
-
Transjakarta Bakal Kelola Transportasi Udara, Pemprov DKI Siapkan Fasilitas
-
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres yang Atur Perlindungan Ekosistem Ojol
-
Jakarta Punya 37 Bus Sekolah Ramah Disabilitas, Siap Antar Jemput Anak-anak Berkebutuhan Khusus
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.