Sleman Perkuat Sinergi Cegah Kenakalan Remaja dan Radikalisme

Jumat, 09 Okt 2026, 11:30 WIB

SLEMAN — Upaya melindungi pelajar dari kenakalan remaja, kekerasan, dan paham radikalisme membutuhkan keterlibatan aktif keluarga, sekolah, pemerintah, serta masyarakat. Komitmen tersebut diperkuat melalui Deklarasi Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Pelajar yang digelar Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Pendidikan (Disdik) di SMK Negeri 1 Godean, Kowanan, Sidoagung, Kapanewon Godean, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus mewujudkan Sleman yang ramah anak. Deklarasi tersebut dihadiri Bupati Sleman Harda Kiswaya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah terkait, serta perwakilan kepala sekolah, guru, murid, dan orang tua/wali murid jenjang SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Sleman.

Ket. Foto: — Sumber: Dok. Pemkab Sleman

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan, pencegahan kenakalan remaja tidak dapat hanya dibebankan kepada sekolah. Diperlukan keterlibatan semua pihak agar upaya perlindungan terhadap pelajar dapat berjalan secara berkelanjutan.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berpartisipasi dalam upaya pencegahan tersebut.

“Deklarasi yang kita laksanakan hari ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak-anak kita,” ujarnya.

Menurut Harda, orang tua, guru, pemerintah, dan masyarakat mempunyai peran yang saling melengkapi dalam mencegah kekerasan maupun perilaku negatif yang dapat mengancam perkembangan anak.

“Orang tua, guru, pemerintah, dan lingkungan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya,” tegasnya.

Selain mengajak seluruh pihak memperkuat pengawasan dan pendampingan, Harda mengingatkan para pelajar agar mengisi masa muda dengan kegiatan yang bermanfaat. Mereka diminta menjauhi perundungan, kekerasan, tawuran, dan penyalahgunaan narkoba.

Pelajar juga perlu memiliki kecakapan dalam menggunakan teknologi digital, terutama untuk memilah informasi. Sikap kritis sebelum mempercayai maupun menyebarkan informasi dinilai penting agar mereka tidak mudah terpengaruh konten negatif.

Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Sleman Mustadi menjelaskan, upaya pencegahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tujuan pendidikan nasional. Pendidikan tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak peserta didik.

“Tujuan pendidikan kita bukan hanya mencetak anak yang pintar, tetapi juga anak yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Karena itu, pencegahan kenakalan, kekerasan, dan paham radikalisme harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Mustadi menambahkan, deklarasi tersebut menjadi langkah awal pelaksanaan Instruksi Bupati Sleman Nomor 400.2.4.1/0099/2026 tentang Upaya Pencegahan Kenakalan Remaja, Kekerasan, dan Paham Radikalisme bagi Peserta Didik di Kabupaten Sleman. Instruksi itu ditetapkan pada 13 Agustus 2026.

Melalui kebijakan tersebut, peserta didik bersama orang tua/wali diminta menandatangani surat pernyataan komitmen. Dalam pernyataan itu, pelajar berkomitmen tidak terlibat dalam kekerasan, perundungan, tawuran, membawa senjata tajam, serta menyalahgunakan narkoba dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Peserta didik juga diminta menjauhi paham radikalisme dan intoleransi serta menggunakan media sosial secara bijak. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran pelajar untuk bertanggung jawab atas perilaku dan aktivitas mereka, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.

Di sisi lain, orang tua/wali diharapkan mengambil peran lebih aktif melalui pengawasan terhadap perkembangan anak, penguatan komunikasi dengan pihak sekolah, serta pendampingan saat anak menggunakan media sosial. Keterlibatan keluarga diperlukan agar pencegahan tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Instruksi tersebut juga mengarahkan sekolah untuk menyosialisasikan Jam Rumah/Jam Istirahat Anak pada pukul 22.00–04.00 WIB. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu melindungi anak dari risiko kenakalan remaja dan kekerasan melalui pengaturan aktivitas pada malam hingga dini hari.

Selain itu, sekolah diminta mendata peserta didik yang telah maupun belum menandatangani surat pernyataan komitmen, kemudian melaporkannya kepada Dinas Pendidikan. Dinas Pendidikan selanjutnya bertugas melakukan pemantauan dan upaya pencegahan terhadap perkembangan kelompok pelajar atau geng sekolah.

Pelaksanaan instruksi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Dengan pelibatan lintas sektor, pencegahan diharapkan tidak sebatas diwujudkan melalui deklarasi dan penandatanganan pernyataan, tetapi juga diterapkan melalui pengawasan, pendampingan, edukasi, serta koordinasi berkelanjutan. Dalam setiap pelaksanaannya, perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak tetap menjadi prinsip utama.

Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.