• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Belum Kelar Juga Masalah T...

Belum Kelar Juga Masalah Terkait Bisnis Pengantaran, Kini Disiapkan Transparansi Harganya

Jumat, 09 Okt 2026, 11:41 WIB

JAKARTA – Layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital yang mencakup transparansi pembentukan harga yang dilakukan platform serta perlindungan bagi pengemudi segera dibahas. 

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi pengantaran. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Dalam aturan tersebut, Kemkomdigi mendapat kewenangan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.

Ket. Foto: biaya pengantaran — Sumber: ist

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Nezar, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.

Kemkomdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform.

Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” kata Nezar.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.

Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas.

Nezar mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama. Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan.

Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.

“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya," ujarnya.

Kemkomdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan.

Simulasi tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan aturan turunan yang akan menjabarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Nezar mengatakan Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan Perpres tersebut mencakup berbagai aspek penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.

Pemerintah menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026.

“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojek online (ojol), khususnya kendaraan roda dua.

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan biaya platform sebesar delapan persen yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pembagian kewenangan tersebut akan diikuti dengan koordinasi antarkementerian agar aturan turunan Perpres dapat berjalan selaras.

Tiga kementerian, yaitu Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Komunikasi dan Digital, juga akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama.

Forum tersebut akan diketuai Menteri UMKM dan bertugas menjaga sinkronisasi serta harmonisasi pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

  • biaya pengantaran

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.