Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polres Kudus Ungkap 22 Kasus Narkoba

3 Jumat, 09 Okt 2026, 18:25 WIB | Oleh:
Polres Kudus Ungkap 22 Kasus Narkoba Polres Kudus Ungkap 22 Kasus Narkoba Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Waka Polres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Noorbiyanto dan Kasi Humas Polres Kudus AKP Kusmanto menunjukkan barang bukti narkoba saat konferensi pers pengungkapan kasus pidana di Mapolres Kudus, Jawa Tengah, Jumat (9/10).

KUDUS -- Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah mengungkap 22 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) sepanjang Januari-September 2026 dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 26 orang.

"Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 96,06 gram sabu dan 980 butir obat berbahaya," kata Waka Polres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetyo didampingi Kasat Narkoba AKP Noorbiyanto saat konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan dari belasan pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut, sebagian dari warga luar kabupaten, sedangkan perannya mayoritas sebagai pengedar, selebihnya pemakai.

"Kasus narkoba yang diungkap di Kabupaten Kudus, sebagian besar barang haramnya diperoleh dari luar daerah. Di antaranya, ada yang dari Kabupaten Jepara dan sekitarnya," katanya.

Untuk itu, dia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena peredaran narkoba juga menyasar generasi muda di Kabupaten Kudus.

Noorbiyanto mengatakan untuk modus peredarannya bermacam-macam, sehingga harus ekstra waspada.

"Bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat," katanya.

Ia berharap adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Kudus. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba diminta segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

Sementara kasus yang terungkap selama September 2026, yakni pada 3 September 2026 dengan tersangka berinisial TA (26) asal Kecamatan Dawe dengan barang bukti 12 bungkus plastik klip berisi sabu-sabu.

Kemudian pada 4 September 2026 berhasil menangkap tersangka AB (34) asal Kecamatan Undaan yang beralasan untuk meningkatkan stamina karena jaga konter HP hingga malam hari. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip.

Kasus ketiga, yakni terungkap pada 12 September 2026 dengan tersangka berinisial M (47) asal Kabupaten Jepara dan barang bukti dua klip paket narkoba.

Para pelaku yang yang herhasil ditangkap, diancam pasal 114 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Nasional
Terkonfirmasi, Jenderal LSP...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri   

Terkonfirmasi, Jenderal LSP Ditahan di Rutan Mabes Polri  

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.