Polda Gorontalo Imbau Penambang Emas Ilegal Segera Urus Izin Pertambangan Rakyat
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 01:10 WIB | Oleh: AlfredSebelumnya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Tambang Tihuo, Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo.
Dalam pemeriksaan pada Agustus 2026, polisi memperoleh keterangan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan tersebut dilakukan oleh sekitar tujuh kelompok kerja atau "partai" dengan pemodal yang berbeda-beda.
Penyidik saat itu memeriksa sejumlah pihak, mulai dari pekerja tambang, kepala kelompok kerja, pengawas lokasi hingga kepala desa, serta mengamankan enam mesin dompeng beserta perlengkapan pertambangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!