Bukan Sekadar Efek Jera, DPR Usul Denda Korporasi Karhutla untuk Pulihkan Lingkungan
Kamis, 08 Okt 2026, 14:43 WIBJakarta - Anggota Komisi XII DPR RI Sigit Karyawan Yunianto mengusulkan agar pemerintah mengarahkan denda yang dikenakan kepada korporasi akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk membiayai pemulihan lingkungan yang terdampak.
Menurut Sigit, dikutip di Jakarta, Kamis (8/10), pengenaan sanksi terhadap korporasi tidak cukup hanya untuk memberikan efek jera, tetapi juga harus memastikan kerusakan lingkungan akibat kebakaran dapat dipulihkan.
âKalau bisa, dendanya itu nanti untuk pemulihan,â kata dia saat menjadi narasumber dalam Sudut Dengar Parlemen.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui bidang penegakan hukum telah memiliki mekanisme untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat kebakaran.
Menurut dia, perhitungan kerugian ekologis tersebut bernilai penting menjadi dasar dalam menentukan besaran denda sehingga tanggung jawab korporasi tidak berhenti pada pemberian sanksi.
Sigit menekankan korporasi harus bertanggung jawab terhadap lahan yang berada dalam pengelolaannya apabila terjadi kebakaran. âDia jangan mengambil untung saja, tapi dia juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan,â ujarnya.
Ia mengatakan tanggung jawab tersebut termasuk melakukan pemulihan terhadap lahan yang terbakar. Kewajiban itu tetap diperlukan, meskipun perusahaan telah memiliki jaminan reklamasi atau bentuk jaminan lainnya.
âDia juga harus bertanggung jawab untuk mengembalikan,â ucap Sigit.
Ke depannya Sigit berharap penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan lingkungan, sehingga penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi, tetapi juga mengembalikan kondisi lingkungan yang terdampak.
Sebelumnya KLHÂ telah menerjunkan ratusan Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) untuk memeriksa 42 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menyatakan pengerahan ratusan pengawas lapangan bertujuan untuk menelusuri keterkaitan langsung antara kebakaran dengan aktivitas usaha, mengidentifikasi luasan terdampak, serta mengumpulkan alat bukti yang kuat untuk penegakan hukum.
"Kami merespons cepat kejadian-kejadian ini dengan menurunkan para PLHÂ untuk memastikan seluruh kejadian didalami dengan serius dan menyeluruh. Hasil pengawasan akan menjadi dasar bagi kami dalam menentukan langkah penanganan dan tindak lanjut hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Rizal Irawan
Keputusan strategis untuk memeriksa secara intensif 42 perusahaan itu diinstruksikan langsung oleh Menteri LH/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat untuk memastikan setiap insiden kebakaran diusut tuntas, mengidentifikasi sumber api, serta menuntut tanggung jawab penuh pelaku usaha dalam mencegah dan menanggulangi kerusakan ekosistem di wilayah mereka.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Mensos Pastikan Bantuan Pascabencana Sumatra Rp435,3 Miliar Cair
-
Gempa Susulan Masih Terjadi, Legislator Minta Pemerintah Gerak Cepat Bangun Huntara
-
Terdampak Kabut Asap, Pemprov Kepri Terapkan Sekolah dari Rumah bagi Siswa SMA/SMK/SLB
-
Indonesia Berpotensi Digugat ke Mahkamah Internasional Jika Gagal Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan
-
Buntut dari Kebakaran Besar, DKI Instruksikan WFH untuk ASN yang Bertugas di Gedung Bapenda
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.