- Home
-
- Megapolitan
-
- Selicin-licinnya Maling, T...
Selicin-licinnya Maling, Tertangka Juga, Meski Sudah Beraksi 28 Kali
Senin, 05 Okt 2026, 14:19 WIBJAKARTA â Kalau ada rekor, mungkin dua maling ini bisa diberi gelar museum rekor karena sangat licin yang telah beraksi 28 kali. Namun seperti pepatah sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga. Sepanda-pandai dua tersangka itu melarikan diri, akhirnya tertangkap juga.Â
Polsek Metro Gambir menangkap dua tersangka yang diduga terlibat penjambretan telepon seluler dan beraksi di 28 tempat kejadian perkara (TKP) wilayah Jakarta Pusat. Kapolsek Metro Gambir AKBP Agus Ady Wijaya mengatakan kedua tersangka yakni NARÂ diduga berperan sebagai eksekutor dan SS sebagai penadah.
"Kalau ditotal ini ada 28 TKP di sekitaran wilayah Jakarta Pusat. TKP ini baru yang disebutkan saja, belum laporan yang dilaporkan oleh warga, kami yakin lebih banyak dari itu," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Agus menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan telepon seluler (ponsel). Polisi kemudian melakukan penelitian, asesmen dan analisis terhadap sejumlah laporan hingga menemukan salah satu ponsel korban yang dapat dilacak.
Agus menyampaikan penyidik menangkap SS di kawasan Kemayoran. Dari pemeriksaan terhadap SS, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan NAR yang kemudian ditangkap di Jalan Komarudin Lama, yakni perbatasan antara Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
"Pada saat menyamar menjadi pengamen, ternyata betul pintunya dibuka dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat itu, yaitu pelaku pemetik atas inisial NAR," ujarnya.
Dari lokasi penangkapan NAR, polisi mengamankan jaket, helm, dan sepeda motor Kawasaki Ninja. Sementara dari SS, polisi menyita tiga ponsel, yakni iPhone 17 Pro, iPhone 16 Pro, dan iPhone 7.
Polisi mencatat 11 TKP berada di wilayah Gambir, satu TKP di wilayah Polres, lima TKP di Sawah Besar, tiga TKP di Menteng, dua TKP di Tanah Abang, dan satu TKP di Kemayoran.
NAR dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sedangkan SS dijerat Pasal 592 ayat 1 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
"Alhamdulillah pelaku, baik pemetik maupun penadah, sudah kami tangkap dan kami ungkap dalam rangka polisi hadir untuk memberikan pertolongan kepada warga," ujar Agus.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
15 Finalis Ecopower Lombok Tawarkan Solusi Bisnis Berbasis Potensi Lokal
-
Mentan Pastikan Kelangkaan BBM Tidak Pengaruhi Distribusi Pangan di Sulsel
-
6.451 Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin Sudah Berada di Tanah Suci Makkah
-
Tahu Alasan Tingginya Harga Ponsel Belakangan?
-
LSP Fashion Indonesia Dikembangkan untuk Perkuat Kompetensi Industri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.