Melepas Liarkan 36 Ekor Satwa Liar di Hutan Desa Daeo Majiko

Senin, 05 Okt 2026, 23:27 WIB

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan sebanyak 36 ekor satwa liar di Hutan Desa Daeo Majiko, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk mendukung pemulihan populasi satwa dan menjaga habitat spesies endemik Pulau Morotai.

“Sebanyak 36 satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 16 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 20 ekor kasturi Ternate-Morotai (Lorius garrulus morotaianus),” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Febriani Anggraeni Dagalego, di Ambon, Senin.

Ket. Foto: Puluhan satwa dilindungi yang dilepasliarkan BKSDA Maluku di Hutan Morotai. — Sumber: Antara

Kegiatan pelepasliaran tersebut dilaksanakan BKSDA Maluku melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Ternate bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pulau Morotai, Pemerintah Desa Daeo Majiko, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Ternate, Yayasan Konservasi Paruh Bengkok, dan World Parrot Trust pada 2 Oktober 2026.

“Pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan konservasi berbasis kawasan dan masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan satwa liar di habitat alaminya,” ujarnya.

BKSDA Maluku menyebut pelepasliaran tersebut diharapkan dapat mendukung pemulihan populasi satwa liar, menjaga keseimbangan ekosistem, serta mempertahankan keanekaragaman hayati khas Pulau Morotai.

Sinergisitas antara pemerintah, pengelola kawasan, pemerintah desa, dan lembaga konservasi juga diperlukan untuk memastikan habitat satwa tetap terlindungi dan keberlangsungannya dapat terjaga secara berkelanjutan.

“Upaya perlindungan satwa tidak hanya ditujukan untuk menyelamatkan individu, tetapi juga menjaga keberadaan keanekaragaman hayati dan warisan alam Pulau Morotai bagi generasi mendatang,”ucapnya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.