Harga Avtur Melambung, Bisnis Penerbangan Kian Terjepit

Senin, 05 Okt 2026, 23:59 WIB

JAKARTA – Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha menyoroti tingginya harga avtur yang dinilai membebani biaya penerbangan dan harga tiket pesawat. Ia mendorong pemerintah mengevaluasi komponen pembentuk harga avtur, terutama beban pajak.

Menurut Syarif, persoalan avtur menjadi perhatian Komisi XII yang membidangi sektor energi. Mahalnya avtur bukan pada biaya pengolahan, melainkan pada komponen pajak yang dikenakan.

Ket. Foto: Ilustrasi-Petugas mengisi bahan bakar avtur ke pesawat terbang. — Sumber: Antara/ Humas Pertamina

"Nah, ini jadi bahan kami juga di Komisi XII dengan perhatiannya agar nanti terkait mengenai masalah avtur. Karena kita ini memang yang mahal itu bukan pengolahan avtur, pajaknya itu yang mahal," ujar Syarif di Jakarta, Senin (5/10).

Legislator Fraksi Partai NasDem itu menjelaskan struktur biaya avtur perlu dilihat menyeluruh karena berpengaruh langsung pada biaya operasional maskapai. Ketika biaya penerbangan meningkat, beban tersebut akan tercermin pada harga tiket yang dibayar penumpang.

"Jadi, avtur itu selain PPN ada lagi pajak-pajak yang lain. Nah, ini yang mesti dibenerin. Keuangan juga harus mengerti masalah ini," katanya.

Syarif menilai Kementerian Keuangan perlu memahami dampak struktur pajak terhadap industri penerbangan, terutama saat pemerintah ingin menjaga konektivitas udara dan aktivitas bandara di berbagai daerah.

Ia mengingatkan harga tiket yang semakin tinggi dapat membuat masyarakat beralih ke transportasi darat, apalagi pembangunan jaringan jalan tol kini semakin memudahkan perjalanan darat untuk sejumlah rute.

"Jangan sampai menjadi komoditas untuk penerbangan ini. Karena apa? Karena kalau penerbangan ini mahal, maka orang akan lebih memilih lewat jalan darat. Apalagi sudah banyak tol saat ini," ujarnya.

Pergeseran pilihan masyarakat dari udara ke darat, kata Syarif, tidak hanya berdampak pada maskapai, tetapi juga tingkat keterisian pesawat dan aktivitas bandara. Jika penumpang menurun, kapasitas infrastruktur bandara yang telah dibangun berpotensi tidak termanfaatkan optimal.

"Karena kalau sudah lewat tol semua, maka bandara akan sepi. Penerbangan juga akan lumpuh nanti karena tidak ada penumpang lagi," tandas Syarif.

Menahan Harga

Direktur Perencanaan dan Pertumbuhan Bisnis Pertamina Patra Niaga Joko Pranoto menyampaikan terdapat arahan agar menahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, seperti Pertamax, dan Avtur untuk bulan Oktober.

“Posisi bulan ini, per Oktober itu memang ada arahan untuk harga seluruh JBU (Jenis Bahan Bakar Minyak Umum/BBM nonsubsidi) retail dan avtur itu masih kami tahan, sama dengan harga September,” ucap Joko dalam acara Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, dipantau dari kanal resmi Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin (5/10) seperti dikutip Antara.

Joko menjelaskan pergerakan harga BBM nonsubsidi pada Januari 2025 hingga awal tahun 2026 relatif landai dan berada di bawah Rp20 ribu per liter.

Akan tetapi, eskalasi konflik geopolitik pada akhir Februari 2026 menyebabkan harga BBM melonjak secara signifikan, bahkan melampaui Rp25 ribu per liter untuk BBM jenis Solar.

“Khusus yang Pertamax dan Pertamax Green pada April itu memang ada pembatasan, tidak naik. Baru kemudian di bulan Juni dinaikkan,” kata Joko.

Pertamax sempat naik menjadi Rp16.250 per liter, sebelum turun dan bertahan di level Rp15.950 per liter pada Agustus–Oktober 2026.

Sementara itu, harga Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex menyesuaikan harga dengan harga minyak dunia, sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur tentang formula harga dasar untuk perhitungan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar yang disalurkan melalui SPBU atau SPBN.

“Kenaikan harga BBM nonsubsidi dan avtur ini memang mayoritas dipengaruhi faktor geopolitik sejak 28 Februari 2026,” kata Joko.

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi per 1 Oktober 2026 tidak mengalami perubahan apabila dibandingkan dengan September 2026.

Kitty menyampaikan penetapan harga BBM nonsubsidi masih mempertimbangkan berbagai faktor dan kondisi masyarakat.

  • harga avtur

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.