Polri Harus Ungkap Motif Penyadapan ke Presiden

Jumat, 06 Nov 2026, 03:07 WIB

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diminta untuk mengungkap motif dari kasus penyadapan ilegal yang diduga dilakukan sejumlah perwira tinggi termasuk mantan Kapolri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Karena penyadapan itu dilakukan dalam kapasitas pribadi, bukan institusi, maka tentunya ada kelompok-kelompok yang memang ada di belakang penyadapan tersebut,” kata Juru Bicara (Jubir) Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto di Jakarta, Kamis (5/11).

Ket. Foto: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. — Sumber: Antara

Gerindra, kata dia, mengecam tindakan penyadapan ilegal yang dinilai mengarah ke upaya makar tersebut. Menurut dia, hal tersebut pasti memiliki motif tersendiri karena bukan dilakukan atas nama institusi Polri.

Menurut dia, tugas Polri adalah mengungkap motif tersebut secara transparan. Dia menilai hal itu sangat membahayakan negara dan membahayakan keberlangsungan pemerintahan Presiden Prabowo, maupun Presiden. “Sebagai perwira tinggi aktif, maka perlu juga dilakukan pemeriksaan secara etik kepolisian,” kata dia.

Dia menilai sidang kode etik kepolisian perlu digelar karena dari situ akan muncul motif yang dilakukan oleh tersangka dan kelompoknya dalam melakukan penyadapan. “Jelas bahwa itu adalah merupakan perbuatan yang mengarah kepada makar, karena dilakukan dalam situasi saat ini yang di mana harusnya kepolisian melakukan pengamanan, tetapi justru melakukan penyadapan terhadap Presiden,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Istana Kepresidenan belum mengetahui secara terperinci pihak yang menjadi dalang di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat negara.

“Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11).

Prasetyo mengatakan pemerintah masih menunggu hasil proses penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak yang berada di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut.

Secara Transparan

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), diusut secara adil, objektif, dan transparan.

“Setiap proses yang ada kaitannya dengan hukum dan proses hukum, tegakkan hukum dengan adil, objektif, dan transparan. Saya yakin ini fondasi kita karena kita negara hukum,” kata Haedar seusai Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penanganan kasus penyadapan ilegal oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam kasus itu, penyidik mengungkap penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Sasaran penyadapan diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Haedar berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terpecah belah dalam menyikapi persoalan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Menurutnya, ruang diskusi dan perbedaan pendapat harus tetap dijaga tanpa berkembang menjadi konfrontasi antarkelompok.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tiga tersangka personel Polri, murni proses penegakan hukum dan tidak berkaitan dengan persaingan maupun kepentingan tertentu di internal institusi.

“Kami yakinkan bahwa ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum dan tidak ada kaitannya dengan persaingan atau atau apa pun,” katanya dalam wawancara cegat usai audiensi bersama Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Suyudi mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut murni untuk kebaikan institusi Polri dalam rangka memberikan pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat, bangsa, serta negara.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu juga mengatakan bahwa saat ini Polri sangat solid dan seluruh anggota tetap melaksanakan tugas dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tentunya untuk seluruh anggota di seluruh wilayah Indonesia untuk tetap bekerja dengan baik, melaksanakan tugas-tugas memelihara kamtibmas, senantiasa bersama masyarakat sesuai dengan slogan kami, yaitu ‘Polisi Bersama Masyarakat’,” jelasnya. Lebih lanjut, Suyudi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta masukan yang selama ini diberikan para senior purnawirawan Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn.) Bambang Hendarso Danuri menyampaikan bahwa para purnawirawan merasa prihatin atas peristiwa tersebut. Namun, pihaknya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana.

“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas,” katanya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kehormatan dan memperbaiki institusi Polri. PP Polri juga menyampaikan apresiasi atas berbagai upaya pembenahan yang dilakukan Kapolri bersama jajaran pejabat utama Mabes Polri. Ant/S-2

  • Kasus Penyadapan

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.