Survei Segara: Fleksibilitas Jadi Alasan Utama Pekerja Memilih Ekonomi Gig
📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 22:15 WIB | Oleh: Haryo BronoJAKARTA — Pengaturan pekerja berbasis platform digital perlu mempertimbangkan karakteristik pekerjaan yang berbeda dari hubungan kerja konvensional. Perlindungan sosial, keselamatan, dan kepastian hak dinilai tetap perlu diperkuat, tetapi penerapannya perlu dirancang agar tidak menghilangkan fleksibilitas serta kesempatan masyarakat memperoleh penghasilan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam seminar publik bertajuk “Masa Depan Gig dan Ekonomi Platform di Indonesia” yang diselenggarakan Segara Research Institute di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Sejumlah pembicara dari kalangan peneliti, akademisi, asosiasi industri, dan komunitas mitra pengemudi membahas dampak regulasi terhadap pekerja platform, investasi, serta perkembangan ekonomi digital.
Dalam diskusi tersebut, muncul usulan agar tenaga kerja platform digital diatur melalui kerangka regulasi tersendiri, tidak ditempatkan sebagai bagian dari pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Salah satu pertimbangan yang disampaikan adalah beragamnya model pekerjaan dalam ekonomi platform. Cakupannya tidak hanya transportasi dan pengantaran daring, tetapi juga perdagangan elektronik, pertanian berbasis teknologi, pendidikan dan layanan kesehatan digital, jasa rumah tangga, pekerja lepas, hingga kreator konten.
Perbedaan model usaha, pola penghasilan, tingkat ketergantungan terhadap platform, serta kebebasan menentukan waktu kerja dinilai membuat pendekatan regulasi yang seragam belum tentu sesuai untuk seluruh jenis pekerjaan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Karakter Pekerjaan Menjadi Pertimbangan
Policy and Program Director Prasasti Center for Policy Studies, Piter Abdullah, mengatakan perumusan perlindungan bagi pekerja platform perlu diawali dengan memahami karakter hubungan kerja yang berlangsung.
Menurut dia, pekerja formal, mitra platform, kontraktor independen, dan pekerja berbasis proyek memiliki pola kerja yang berbeda. Sebagian mitra platform, misalnya, dapat menentukan sendiri kapan bekerja, berapa lama menerima pesanan, serta jenis pekerjaan yang ingin diambil.
“Kita melihat karakter pekerjaannya terlebih dahulu. Ada yang bebas menentukan kapan bekerja, berapa lama bekerja, pekerjaan mana yang ingin diambil, bahkan bisa memperoleh penghasilan dari lebih dari satu sumber. Karakter seperti ini berbeda dengan hubungan kerja konvensional,” ujar Piter melalui keterangan tertulis pada hari Jumat (3/10).
Ia menilai perlindungan sosial, keselamatan, transparansi, dan mekanisme penyelesaian masalah tetap perlu diperkuat. Namun, bentuk perlindungan tersebut, menurut dia, tidak harus selalu disertai perubahan status mitra menjadi pekerja dalam hubungan kerja formal atau penerapan hak dan kewajiban yang secara substansi menyerupai hubungan kerja tersebut.
“Tujuan akhirnya tetap perlindungan. Tetapi desain perlindungannya harus mengikuti karakter pekerjaannya. Kalau bentuk hubungan dan cara kerjanya berbeda, kita perlu berhati-hati agar regulasinya tidak memaksakan satu model untuk semua,” katanya.
Persoalan ini berkaitan dengan bagaimana regulasi dapat memberikan perlindungan tanpa mengabaikan variasi pola kerja. Sebagian orang mengandalkan platform sebagai sumber penghasilan utama, sementara sebagian lainnya memanfaatkannya untuk mendapatkan pendapatan tambahan di luar pekerjaan formal.
Dampak Terhadap Kesempatan Kerja
Dari perspektif ekonomi, Associate Professor Sekolah Bisnis Universitas Prasetiya Mulya sekaligus Ekonom Senior Segara Research Institute, YB Kadarusman, Ph.D., mengingatkan bahwa perubahan struktur biaya dan kewajiban dalam pekerjaan platform berpotensi memengaruhi jumlah orang yang dapat dilibatkan oleh perusahaan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!