Cara Cek Desil Bansos 2026 Pakai NIK KTP, Klik cekbansos.kemensos.go.id
📅 Sabtu, 03 Okt 2026, 07:20 WIB | Oleh: OpikPenilaiannya antara lain mempertimbangkan kondisi individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi tempat tinggal, daya listrik, serta kepemilikan aset.
Semakin kecil angka desil, semakin rendah kelompok tingkat kesejahteraannya. Sebaliknya, desil yang lebih tinggi menunjukkan kelompok kesejahteraan yang lebih tinggi.
Dalam penentuan sasaran bantuan, desil 1 sampai 4 atau 40 persen terbawah dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako. Sementara desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun, masuk dalam kelompok desil tertentu tidak otomatis berarti seseorang pasti menerima seluruh jenis bansos. Penetapan penerima tetap mengikuti ketentuan dan program bantuan yang berlaku.
Bagaimana jika data atau desil tidak sesuai?
Masyarakat yang merasa data sosial ekonominya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran data.
Kemensos menyediakan mekanisme perubahan melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial. Pemutakhiran juga dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata. Selanjutnya, data akan diproses untuk penghitungan ulang secara berkala.
BPS juga menjelaskan bahwa DTSEN diperbarui secara berkala melalui integrasi data administrasi dan proses verifikasi sehingga data sosial ekonomi dapat semakin akurat.
Pengecekan desil dapat membantu masyarakat mengetahui posisi data kesejahteraannya dalam DTSEN. Akan tetapi, hasil desil bukan berarti kepastian bahwa bansos tahap 3 langsung cair.
Penyaluran bantuan tetap bergantung pada jenis program, hasil pemutakhiran data, serta ketentuan penerima yang berlaku pada periode penyaluran.
Karena itu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan melalui kanal resmi dan tidak memberikan NIK, data rekening, kode OTP, atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!