Santunan Korban KM Virgo Transport 8 Capai Rp3,02 Miliar, Nakhoda Jadi Tersangka
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim PenulisTersangka dijerat Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh belum membeberkan secara rinci konstruksi pidana yang dikenakan terhadap AY. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mencari pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
"Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai," katanya.
Penanganan perkara tenggelamnya KM Virgo Transport 8 sebelumnya dilimpahkan dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!