Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Maluku Mengamankan Nuri Kelam yang Disembunyikan dalam Jeriken

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 22:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKSDA Maluku Mengamankan Nuri Kelam yang Disembunyikan dalam Jeriken Doc: Antara
Ket. Nuri Kelam atau Nuri Dusky (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan seekor Nuri Kelam atau Nuri Dusky (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken berkapasitas lima liter di dalam kamar KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Petugas BKSDA Maluku memperoleh informasi dari buruh pelabuhan mengenai suara burung yang terdengar dari Kamar 6026 kapal yang berlayar dengan rute Jayapura-Nabire-Manokwari-Sorong-Ambon-Jakarta,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Harry Johanes, di Ambon, Kamis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kapal dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan burung tersebut disembunyikan di dalam jeriken lima liter yang ditempatkan dalam karton di bawah meja kamar.

Petugas kemudian mengamankan satwa tersebut dan membawanya ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani pemeriksaan, karantina, dan pemeliharaan sebelum dipersiapkan untuk dikembalikan ke habitat yang sesuai.

Selain mengamankan satwa, BKSDA Maluku juga memberikan penyadartahuan kepada penumpang, anak buah kapal (ABK), dan masyarakat sekitar mengenai ketentuan perlindungan satwa liar serta pentingnya mencegah perdagangan dan peredaran satwa secara ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan bersama KSOP, Pelindo, PELNI, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Daerah
Angkutan Gratis bagi Pelaja...
Advertisement
Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

Ubed Pahlawan Medali Emas, Indonesia Gulung Tiongkok 3-2

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.