Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

BKSDA Maluku Mengamankan Nuri Kelam yang Disembunyikan dalam Jeriken

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 22:37 WIB | Oleh: Tim Penulis
BKSDA Maluku Mengamankan Nuri Kelam yang Disembunyikan dalam Jeriken Doc: Antara
Ket. Nuri Kelam atau Nuri Dusky (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken.

Ambon - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan seekor Nuri Kelam atau Nuri Dusky (Pseudeos fuscata) yang disembunyikan dalam jeriken berkapasitas lima liter di dalam kamar KM Gunung Dempo yang bersandar di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

“Petugas BKSDA Maluku memperoleh informasi dari buruh pelabuhan mengenai suara burung yang terdengar dari Kamar 6026 kapal yang berlayar dengan rute Jayapura-Nabire-Manokwari-Sorong-Ambon-Jakarta,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Harry Johanes, di Ambon, Kamis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak keamanan kapal dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan burung tersebut disembunyikan di dalam jeriken lima liter yang ditempatkan dalam karton di bawah meja kamar.

Petugas kemudian mengamankan satwa tersebut dan membawanya ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk menjalani pemeriksaan, karantina, dan pemeliharaan sebelum dipersiapkan untuk dikembalikan ke habitat yang sesuai.

Selain mengamankan satwa, BKSDA Maluku juga memberikan penyadartahuan kepada penumpang, anak buah kapal (ABK), dan masyarakat sekitar mengenai ketentuan perlindungan satwa liar serta pentingnya mencegah perdagangan dan peredaran satwa secara ilegal.

Pengamanan tersebut dilakukan bersama KSOP, Pelindo, PELNI, Polsek KPYS, POMAL Kodaeral IX, BKHIT, dan Den Intel Kodam Pattimura.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Luar Negeri
Aksi Jual Pasar Teknologi M...

Wabah Ebola di Kongo Telah Tewaskan 4.381 Jiwa

16 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
Wabah Ebola di Kongo Telah ...

BMKG Prediksi El Nino akan Bertahan hingga Awal 2027

21 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Prediksi El Nino akan ...
Advertisement
Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.