Santunan Korban KM Virgo Transport 8 Capai Rp3,02 Miliar, Nakhoda Jadi Tersangka
📅 Kamis, 01 Okt 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim PenulisBanjarmasin - PT Jasa Raharja (Persero) dan Jasaraharja Putera hingga kini telah membayarkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia Kapal Virgo Transport 8 yang telah teridentifikasi dengan total nilai Rp3.028.000.000 atau sekitar Rp3,02 miliar.
"Kami telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada 46 orang dengan rincian Jasa Raharja Rp2.162.000.000 dan Jasaraharja Putera Rp866.000.000," kata Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan Ahmad Arkan Nugraha di Banjarmasin, Rabu (30/9) malam.
Arkan menjelaskan setiap ahli waris menerima santunan Rp50 juta dari Jasa Raharja dan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera sehingga total santunan mencapai Rp70 juta per korban.
Sementara itu, apabila korban tidak memiliki ahli waris, Jasa Raharja memberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, ditambah extra cover bantuan biaya penguburan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp2 juta.
Hingga Rabu malam, korban meninggal dunia yang telah teridentifikasi mencapai 51 orang, sedangkan 27 korban lainnya masih belum teridentifikasi.
Arkan memastikan pihaknya terus mengawal proses identifikasi yang dilakukan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan. Setelah identitas korban dipastikan, santunan akan segera diproses.
"Kami lakukan verifikasi segera kepada pihak keluarga agar hak ahli waris bisa terpenuhi secepatnya," tegasnya.
186 Orang Telah Dievakuasi
Berdasarkan data Basarnas, dari total 243 penumpang dan kru KM Virgo Transport 8, sebanyak 186 orang telah ditemukan dan dievakuasi. Jumlah tersebut terdiri atas 108 korban selamat dan 78 korban meninggal dunia.
Sementara itu, 57 orang lainnya masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.
Kapal Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9) sekitar pukul 02.00 WITA saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu (12/9).
Nakhoda Jadi Tersangka
Seiring proses pencarian korban, penanganan hukum kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 juga memasuki tahap baru.
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka terkait peristiwa tenggelamnya kapal tersebut di perairan Laut Jawa.
"Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Kukuh mengatakan AY saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!