Polres Jakbar Bongkar Lab Etomidate di PIK 2, Amankan Bahan 20 Ribu Pod
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 20:35 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohPolisi juga menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate. Berdasarkan keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan kapasitas produksi dari bahan tersebut mencapai sekitar 20.514 cartridge atau pod.
"Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan tersangka dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate," ucap Vernal.
Dalam pemeriksaan, CF mengaku aktivitas produksi tersebut dilakukan berdasarkan instruksi seseorang berinisial AC. Polisi telah menetapkan AC sebagai daftar pencarian orang atau DPO dan masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Menurut keterangan CF, dirinya yang sebelumnya berdomisili di Fujian, Tiongkok, mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian disebut mendapat tawaran pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar, sebelum komunikasi lebih lanjut dilakukan melalui aplikasi Telegram.
"CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram," kata Vernal.
CF disebut tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026. Setelah berada di Indonesia, dia mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.
"Selanjutnya, CF diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di kawasan Cluster Hawai Cove 6. Di lokasi tersebut telah tersedia bahan-bahan yang digunakan dalam aktivitas produksi," ujar dia.
CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan bayaran sebesar 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta. Namun, sebelum menerima bayaran yang dijanjikan, CF terlebih dahulu diamankan oleh polisi.
"Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF terlebih dahulu diamankan oleh petugas kepolisian," kata dia.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu AC yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk pihak yang berkaitan dengan jaringan distribusi barang terlarang.
Dalam proses pengembangan perkara, polisi juga akan mendalami asal-usul bahan baku serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap jaringan yang berada di balik dugaan laboratorium etomidate di kawasan PIK 2.
Atas perbuatannya, CF dijerat dengan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menerapkan ketentuan terkait penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!