Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan Pengendara Lawan Arus di Jakarta
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 20:30 WIB | Oleh: Paundra ZakirullohJAKARTA - Polda Metro Jaya memperketat pengawasan di sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas untuk mencegah pengendara melawan arus. Pengawasan juga diarahkan terhadap kendaraan yang sengaja menutupi atau membuat nomor polisi tidak terbaca.
Langkah tersebut dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut atas instruksi Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Firman Darmansyah. Personel dikerahkan untuk melakukan pengawasan sekaligus mencegah potensi kecelakaan akibat pelanggaran lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Adiel Aristo mengatakan peningkatan pengawasan dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait masih ditemukannya pengendara yang melawan arah. Menurut dia, perilaku tersebut tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan.
"Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya pengendara melawan arah. Perilaku ini mengganggu kelancaran jalan dan memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas," kata Adiel di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Personel Ditlantas Polda Metro Jaya disiagakan secara serentak di sejumlah wilayah untuk mengawasi potensi pelanggaran. Pengawasan mencakup Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang Selatan, hingga kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Kehadiran petugas di sejumlah titik tersebut tidak hanya bertujuan memberikan penindakan kepada pengendara yang melanggar aturan. Polisi juga mengedepankan langkah pencegahan agar potensi kecelakaan dapat ditekan dan pengguna jalan merasa lebih aman saat berkendara.
Data Ditlantas Polda Metro Jaya menunjukkan pelanggaran melawan arus telah menimbulkan ratusan korban kecelakaan dalam periode 2022 hingga 2026. Tercatat sebanyak 341 orang menjadi korban, terdiri atas 24 orang meninggal dunia, 34 orang mengalami luka berat, dan 283 orang mengalami luka ringan.
Jika dirinci berdasarkan tahun, jumlah korban akibat kecelakaan yang berkaitan dengan pelanggaran melawan arus mencapai 78 orang pada 2022. Jumlah tersebut kemudian tercatat sebanyak 84 orang pada 2023, 68 orang pada 2024, 83 orang pada 2025, serta 28 orang berdasarkan data berjalan pada 2026.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di lapangan. Penempatan personel dilakukan pada sejumlah lokasi yang dinilai membutuhkan pengawasan lebih untuk mencegah pengendara mengambil jalur yang berlawanan dengan arah lalu lintas.
Adiel menegaskan pengawasan yang dilakukan polisi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan hukum. Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi, penyampaian imbauan kepada pengendara, serta pengaturan lalu lintas secara langsung.
Selain menyasar pengendara yang melawan arus, petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan nomor polisi dengan cara ditutupi atau dibuat tidak terbaca. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan tetap dapat dikenali dan mendukung proses penegakan hukum lalu lintas.
Dalam penindakan terhadap nomor polisi yang sengaja ditutupi atau dibuat tidak terbaca, polisi memanfaatkan perangkat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) genggam. Penggunaan perangkat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mendukung penegakan aturan lalu lintas di lapangan.
Pengawasan secara langsung juga memungkinkan petugas memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara yang melakukan pelanggaran. Dengan pendekatan tersebut, kepolisian berupaya mendorong perubahan perilaku berkendara sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya berharap pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Kepolisian juga mengajak pengendara untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya saat berkendara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!