Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, KOSMAK Minta BPK Audit Investigatif Hasil Denda Administratif Satgas PKH
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 13:55 WIB | Oleh: Vitto BudiKOSMAK mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut. Berdasarkan penelusuran, kelompok usaha perkebunan tersebut telah beroperasi di Kalimantan Tengah sejak 1995 dengan keseluruhan areal sekitar 192.850,16 hektare.
KOSMAK menyebut sekitar 127.220 hektare di antaranya berada di kawasan hutan. Dari luas tersebut, sekitar 6.210 hektare berada di hutan lindung dan 539 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.
Menurut data yang digunakan KOSMAK, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit berlangsung secara masif sejak sekitar 2005, terutama ketika banyak izin konsesi diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Seruyan Darwan Ali.
Best Group merambah kawasan hutan seluas 127.220 hektare tanpa izin. Dengan jangka waktu pelanggaran 16 tahun setelah memperhitungkan masa tidak produktif perkebunan sawit, serta tarif Rp25 juta per hektare, KOSMAK memperoleh penghitungan: 127.220 hektare x 16 tahun x Rp25 juta = 50,9 triliun rupiah yang harus dibayar Best Group kepada negara.
Atas dasar itulah KOSMAK mempertanyakan perbedaan sangat jauh, antara nilai yang seharusnya dibayar kepada negara sebesar 50,9 triliun rupiah, dengan total pembayaran Best Group yang dalam nota dinas disebut pelunasan yang hanya sebesar 1,645 triliun rupiah.
“KOSMAK mengkonstatir adanya dugaan persekongkolan di balik penurunan drastis nilai denda sanksi administratif ini perlu ditelisik aparat penegak hukum,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
KOSMAK berpendapat selain didenda sebesar 50,9 triliun rupiah, direksi maupun pemilik manfaat korporasi Best Group harus tetap dipidana terkait perambahan kawasan hutan lindung dan konservasi. Tidak dapat diselesaikan hanya melalui instrumen administratif.
Menurut KOSMAK, direksi maupun pemilik manfaat perusahaan Best Group dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pencucian uang, ataupun tindak pidana lain. KOSMAK membandingkannya dengan proses hukum terhadap terpidana Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!