Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, KOSMAK Minta BPK Audit Investigatif Hasil Denda Administratif Satgas PKH

📅 Rabu, 30 Sep 2026, 13:55 WIB | Oleh:

KOSMAK mempertanyakan dasar munculnya angka tersebut. Berdasarkan penelusuran, kelompok usaha perkebunan tersebut telah beroperasi di Kalimantan Tengah sejak 1995 dengan keseluruhan areal sekitar 192.850,16 hektare.

KOSMAK menyebut sekitar 127.220 hektare di antaranya berada di kawasan hutan. Dari luas tersebut, sekitar 6.210 hektare berada di hutan lindung dan 539 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.

Menurut data yang digunakan KOSMAK, perambahan kawasan hutan untuk perkebunan sawit berlangsung secara masif sejak sekitar 2005, terutama ketika banyak izin konsesi diterbitkan pada masa pemerintahan Bupati Seruyan Darwan Ali.

Best Group merambah kawasan hutan seluas 127.220 hektare tanpa izin. Dengan jangka waktu pelanggaran 16 tahun setelah memperhitungkan masa tidak produktif perkebunan sawit, serta tarif Rp25 juta per hektare, KOSMAK memperoleh penghitungan: 127.220 hektare x 16 tahun x Rp25 juta = 50,9 triliun rupiah yang harus dibayar Best Group kepada negara.

Atas dasar itulah KOSMAK mempertanyakan perbedaan sangat jauh, antara nilai yang seharusnya dibayar kepada negara sebesar 50,9 triliun rupiah, dengan total pembayaran Best Group yang dalam nota dinas disebut pelunasan yang hanya sebesar 1,645 triliun rupiah.

“KOSMAK mengkonstatir adanya dugaan persekongkolan di balik penurunan drastis nilai denda sanksi administratif ini perlu ditelisik aparat penegak hukum,” tegas Sugeng Teguh Santoso.

KOSMAK berpendapat selain didenda sebesar 50,9 triliun rupiah, direksi maupun pemilik manfaat korporasi Best Group harus tetap dipidana terkait perambahan kawasan hutan lindung dan konservasi. Tidak dapat diselesaikan hanya melalui instrumen administratif.

Menurut KOSMAK, direksi maupun pemilik manfaat perusahaan Best Group dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pencucian uang, ataupun tindak pidana lain. KOSMAK membandingkannya dengan proses hukum terhadap terpidana Surya Darmadi dalam perkara PT Duta Palma Group.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Pemkot Bandung Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit ISPA

10 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Pemkot Bandung Tingkatkan K...

Disnaker Kota Bandung Gelar Virtual Job Fair

24 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Daerah
Disnaker Kota Bandung Gelar...
Advertisement
Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000   

Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  

30 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.