Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, KOSMAK Minta BPK Audit Investigatif Hasil Denda Administratif Satgas PKH
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 13:55 WIB | Oleh: Vitto BudiKoordinator KOSMAK Ronald Loblobly mengatakan, persoalan lain terletak pada minimnya informasi yang dicantumkan dalam Lampiran II Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026.
Tabel tersebut memang memuat nama perusahaan yang disebut telah melakukan pelunasan, nilai denda dalam Surat Keputusan Tagihan (SK Tagih), tanggal pembayaran, serta nomor dan tanggal SKT. Namun, menurut Ronald, tabel tidak memuat sejumlah variabel penting untuk menguji apakah nilai denda telah dihitung secara tepat.
“Namun jangka waktu pelanggaran dan luas kawasan yang menjadi basis penghitungan tidak dicantumkan. Akibatnya, publik tidak dapat menguji kewajaran angka pembayaran hanya dari tabel tersebut,” kata Ronald.
Menurut dia, transparansi seharusnya mencakup data identifikasi awal, peta dan koordinat, luas kawasan yang ditemukan, hasil verifikasi lapangan, jenis komoditas, dasar pengenaan tarif, keberatan perusahaan, koreksi penghitungan, berita acara pleno, SK Tagih final, bukti pembayaran, hingga pencatatan penerimaan negara.
KOSMAK menilai, data tersebut penting karena selama ini Satgas PKH tidak pernah membuka secara lengkap kepada publik realisasi pengenaan denda administratif di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk proses penagihan, pembayaran denda, dan status kawasan yang telah ditertibkan.
“Di balik rendahnya penerimaan negara dari hasil penagihan denda sanksi administrasi oleh Satgas PKH diduga terdapat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara. Karena itulah kami meminta dilakukan audit investigatif,” kata Sugeng.
Bisa Menguap
Petrus Selestinus menambahkan, berdasarkan penelusuran KOSMAK terhadap 347 korporasi perkebunan sawit dan 50 perusahaan pertambangan yang mereka masukkan dalam kategori potential loss dan/atau actual loss mencapai 262,79 triliun rupiah. Bila tidak segera diselamatkan potensi penerimaan negara sebesar itu bisa menguap.
“Kecilnya penerimaan pembayaran denda sanksi administratif dengan predikat lunas sebesar 2,176 triliun rupiah untuk 28 perusahaan tambang layak dipertanyakan. Sebab, potensi penerimaan negara pada 50 korporasi pertambangan saja dalam catatan KOSMAK mencapai 80,197 triliun rupiah,” kata Petrus.
Menurut Petrus, persoalan itu menjadi semakin penting karena jumlah perusahaan pertambangan yang teridentifikasi beroperasi di kawasan hutan jauh lebih besar. KOSMAK mencatat, Satgas PKH pernah mengidentifikasi 161 korporasi pertambangan yang menguasai atau mengeksploitasi kawasan hutan di 14 provinsi, dengan luas mencapai 35.728 hektare.
“Menurut perhitungan kami, potensi penerimaan negara dari sektor pertambangan dengan jumlah 161 korporasi semestinya jauh lebih besar dari 80,197 triliun rupiah,” kata Petrus.
Persoalkan Status Lunas
Salah satu kasus yang secara khusus disoroti KOSMAK adalah pengenaan denda terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!