Kirim “Surat Cinta” ke Presiden, KOSMAK Minta BPK Audit Investigatif Hasil Denda Administratif Satgas PKH
📅 Rabu, 30 Sep 2026, 13:55 WIB | Oleh: Vitto BudiDalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, TMS dicantumkan sebagai perusahaan yang telah melakukan pelunasan denda administratif sebesar Rp500 miliar pada 17 November 2025. Dokumen tersebut juga mencantumkan SKT Nomor 36.K.MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 13 Januari 2026.
KOSMAK mempertanyakan pencantuman status tersebut. Sebab, berdasarkan data yang dihimpun KOSMAK, nilai kewajiban denda administratif TMS mencapai sekitar 2,094 triliun rupiah terkait kegiatan pertambangan di kawasan hutan seluas 172,82 hektare. Dengan demikian, pembayaran 500 miliar rupiah belum menutup seluruh kewajiban yang ditetapkan.
KOSMAK juga merujuk surat panggilan Satgas PKH Nomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026. Menurut KOSMAK, surat tersebut menunjukkan TMS masih memiliki kewajiban pembayaran.
Hal itu berkesesuaian dengan keterangan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak yang sebelumnya menyatakan TMS baru membayar 500 miliar rupiah dari total kewajiban sekitar 2,094 triliun rupiah. Dengan angka tersebut, masih terdapat selisih sekitar 1,594 triliun rupiah.
“Fakta ini mengonfirmasi bahwa setelah pembayaran 500 miliar rupiah pada 17 November 2025, yang kemudian disebut sebagai pelunasan dalam dokumen tersebut, masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan. Kasus ini harus diusut KPK,” tutur Komisioner KOSMAK lainnya, Carrel Ticualu.
KOSMAK meminta aparat penegak hukum menelisik mengapa pembayaran 500 miliar rupiah dapat tercatat dengan status yang oleh nota dinas Febrie, dinyatakan lunas, sementara terdapat dokumen dan pernyataan Satgas PKH yang menyebut kewajiban TMS masih kurang bayar sekitar Rp1,594 triliun.
Selain TMS, KOSMAK mempertanyakan banyak perusahaan yang menurut mereka tidak tercantum dalam tabel lampiran Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 meskipun sebelumnya telah masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda. Padahal bukti perambahan kawasan hutan yang dilakukan korporasi-korporasi tersebut telah terang benderang. Baik pasa aspek luasan, maupun potensi denda administratif yang dapat dikenakan Satgas PKH.
Korporasi tambang lainnya, menurut Ronald Loblobly, “Satgas PKH sebelumnya menyebut PT Bumi Morowali Utama (BMU) melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin. KOSMAK mencatat adanya data mengenai kawasan seluas 61,53 hektare dan potensi sanksi administratif sebesar 2.350.280.980.761 rupiah.”
KOSMAK mengaitkan data tersebut dengan inspeksi mendadak Ketua Pengarah Satgas PKH Sjafrie Sjamsoeddin pada 4 November 2025 ke lokasi pertambangan nikel di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
KOSMAK meminta audit investigatif nantinya tidak hanya mencocokkan nilai pembayaran dengan SK Tagih, tetapi juga menelusuri perusahaan-perusahaan yang pernah masuk daftar penertiban namun kemudian tidak muncul dalam daftar pelunasan ataupun daftar lain pada dokumen akhir Satgas PKH.
Denda Best Group Turun
Temuan lain yang disampaikan KOSMAK kepada Presiden berkaitan dengan lima perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut berada dalam kelompok Best Group. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Bangun Jaya Alam Permai, PT Suryamas Cipta Perkasa, PT Berkah Alam Fajar Mas, PT Bahaur Era Sawit Tama, dan PT Karya Luhur Sejati.
Dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, lima perusahaan itu dicatat telah membayar lunas denda administratif dengan total 1.645.337.750.000 atau sekitar 1,645 triliun rupiah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!