Pemkab Bangkalan Gebrak Aturan, 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat
📅 Selasa, 29 Sep 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim PenulisDi antaranya badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik desa (BUMDes), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Dengan demikian, maka status sebagai sumur rakyat akan memberikan dampak ekonomi lebih baik kepada warga, karena bisa dikelola secara mandiri oleh warga di Kabupaten Bangkalan ini," katanya, menjelaskan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!