Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkab Bangkalan Gebrak Aturan, 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat

📅 Selasa, 29 Sep 2026, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemkab Bangkalan Gebrak Aturan, 466 Sumur Gas Jadi Sumur Rakyat Doc: ANTARA/ HO-Pemkab Bangkalan
Ket. Salah satu sumur bor milik warga yang mengeluarkan gas di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur mengusulkan pengelolaan sebanyak 466 sumur gas yang ada wilayah itu oleh pemkab setempat dan menjadi sumur rakyat, sehingga bisa memberikan nilai tambah ekonomi bagi pemkab dan warga.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim di Bangkalan Selasa (29/9) mengatakan, potensi gas yang ada di Bangkalan itu sudah lama dan sebagian ditemukan secara tidak sengaja saat warga melakukan pengeboran sumber air.

"Keberadaan sumur gas yang jumlahnya mencapai 466 sumur ini, perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah. Sebab, jika tidak dikelola dengan baik, maka keberadaan sumber gas tersebut justru berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.

Menurut Bupati, Pemkab Bangkalan telah berkonsultasi dengan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) terkait keberadaan sumur gas di Kabupaten Bangkalan tersebut.

Dari hasil konsultasi tersebut lalu timbul gagasan agar sumur-sumur gas yang ada di Bangkalan itu bisa dikelola dengan skema sumur rakyat.

"Tujuannya, selain untuk mengantisipasi potensi bahaya, keberadaan sumber gas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata bupati.

Sehingga, sambung dia, yang pertama, tidak membahayakan. Kedua, agar memberikan manfaat kepada warga.

"Jika sumur-sumur gas ini dikelola, nantinya akan ada nilai bermanfaat, ada nilai ekonominya," ujar Bupati.

Ia lebih lanjut menjelaskan, dengan berstatus sebagai sumur rakyat, pengelola memiliki legalitas yang diakui negara dan aktivitas pengelolaan sumber gas tersebut tidak dilakukan secara ilegal.

"Kalau sudah dijadikan sumur rakyat maka ini secara legalitasnya diakui oleh negara. Artinya tidak liar, tidak ilegal," katanya.

Menurutnya, setelah memiliki legalitas, negara juga dapat menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan pengelolaan sumber gas tersebut dilakukan secara aman dan tidak membahayakan masyarakat.

Termasuk dalam proses penyedotan hingga penyimpanan gas nantinya harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Apabila produksi gas nantinya telah mencapai jumlah tertentu, diperlukan fasilitas pengolahan. Salah satunya berupa kilang berkapasitas kecil yang pengelolaannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini lebih lanjut mengungkapkan, berdasarkan aturan yang disampaikan Kementerian ESDM kala itu, jika sumur gas menjadi sumur rakyat, maka terdapat sejumlah pihak yang dapat mengusulkan pengelolaan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Ekonomi
UMKM Didorong Naik Kelas, S...
Advertisement
Bertarung  Gagah Perkasa Jatuh Bangun, Leo/Daniel Persembahkan Medali Emas Ganda Putra Bulu Tangkis

Bertarung Gagah Perkasa Jatuh Bangun, Leo/Daniel Persembahkan Medali Emas Ganda Putra Bulu Tangkis

29 Sep 2026
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.