Bahlil Pangkas Birokrasi Hulu Migas, Izin Tak Perlu Lagi Keliling Kementerian
Kamis, 29 Okt 2026, 14:34 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: istimewa
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia gebrak meja soal lambatnya perizinan hulu migas yang bikin produksi minyak seret.
Selama ini kontraktor yang sudah menang tender harus keliling dari kementerian ke kementerian hanya untuk mengurus izin. Pola berbelit itu yang bikin eksplorasi molor bertahun-tahun.
"Saya tidak ingin nanti KKKS begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama itu. Eksplorasinya lama, izinnya lama," tegas Bahlil saat membuka FOREK Hulu Migas 2026 di Jakarta, Rabu (28/10).
Untuk mengakhiri itu, pemerintah menyiapkan jurus pamungkas: *Badan Usaha Khusus (BUK)* dalam RUU Migas. BUK ini akan jadi satu pintu perizinan hulu migas.
Bahlil menyebut pembahasan DIM RUU Migas sudah 90 persen rampung. Salah satu isinya, BUK diberi kewenangan besar mengurus semua perizinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Salah satu prinsip daripada pengusaha itu adalah kepastian. Aturan tidak boleh berbelit-belit. Kepastian terhadap perizinan dan harus clear," ujarnya.
Tak hanya soal izin, RUU Migas juga bakal kasih karpet merah berupa keringanan pajak di tahap eksplorasi. Pajak baru dibayar setelah ada hasil produksi.
"Kalau enggak ada hasil, apa yang mau dibayar? Tapi jangan sudah ada hasil enggak dibayar. Itu juga keliru kita," kata Bahlil.
Sebaiknya Anda baca juga:
Langkah ini sejalan dengan perintah Presiden untuk kejar lifting dan tekan impor. Bahlil juga meminta KKKS yang sudah kantongi Plan of Development (PoD) untuk segera eksekusi, jangan ditunda-tunda lagi.
Dengan izin satu pintu dan insentif eksplorasi, pemerintah berharap iklim investasi hulu migas makin seksi dan target swasembada energi bisa tercapai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!