Imigrasi Bali Bertindak! 18 WNA Terlibat Prostitusi Dipulangkan ke Negara Asal
Selasa, 29 Sep 2026, 15:30 WIBJAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 warga negara asing (WNA) sepanjang 21â27 September 2026 karena melanggar izin tinggal, termasuk 10 orang yang terjaring operasi terkait aktivitas prostitusi di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan 10 WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan bersama Polda Bali pada 17 September 2026.
âSelain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay),â kata Novyandri.
Novyandri menjelaskan enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. Empat orang di antaranya mengalami overstay kurang dari 60 hari, tetapi tidak mampu membayar biaya beban, sedangkan dua lainnya tinggal lajak lebih dari 60 hari.
Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang WN Rusia berinisial VL yang bekerja sebagai pelatih sepeda motor dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
VL terindikasi tidak jujur dalam memperoleh izin tinggal tersebut. Sementara itu, seorang WN Slovakia pemegang ITAS dideportasi karena tidak mengajukan pemutakhiran data setelah mengganti paspor.
âDeportasi ini menunjukkan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,â kata Novyandri.
Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Novyandri mengatakan operasi rutin pengawasan WNA dilakukan di sejumlah wilayah di Bali, antara lain Canggu dan Seminyak.
Ia mengatakan tindakan deportasi merupakan bagian dari fungsi penegakan hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai sekaligus upaya berkelanjutan menjaga ketertiban dan keamanan kegiatan pariwisata di Bali.
Imigrasi Ngurah Rai mengingatkan seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya Bali, untuk memeriksa masa berlaku izin tinggal dan memastikan aktivitas yang dilakukan sesuai dengan jenis izin yang dimiliki.
âKami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya,â ujarnya.
Novyandri mengatakan komitmen tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko melalui semangat âImigrasi untuk Rakyatâ.
Menurut dia, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari upaya menghadirkan layanan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.
âPengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat,â katanya.
- imigrasi
- Prostitusi
- Kasus WNA di Bali
- Imigrasi Bali
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
PSS Sleman Pede Menyambut Liga Super 2026/2027
-
Ammarul Bikin Kejutan! Jeka Saragih Tumbang di BYON Kickstriking Asia
-
Menko Perekonomian: Pemerintah Waspadai Erupsi Gunung dan Dampaknya ke Aktivitas Ekonomi
-
Dibangun Bersama Guru Disabilitas, Papan Tulis AI Buatan Siswa Bandung Raih Juara Google
-
Akibat Kabut Asap, Disdik Pekanbaru Perpanjang Pembelajaran Jarak Jauh
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.