Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kuota Internet Hangus Jadi Sorotan, Operator Seluler Siapkan Skema Kompensasi.

📅 Senin, 28 Sep 2026, 09:58 WIB | Oleh:

Meutya berharap operator seluler memenuhi ketentuan tersebut dan menyampaikan laporan kepatuhan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sebelum batas waktu yang ditetapkan.

ATSI sebut penerapan MNP butuh perubahan besar

 Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyebut penerapan perpindahan nomor antaroperator atau Mobile Number Portability (MNP) membutuhkan perubahan besar pada arsitektur telekomunikasi Indonesia.

Ketua ATSI Marwan O. Baasir dalam wawancara di Bandung, Minggu, mengatakan perubahan tersebut mencakup teknologi, investasi, regulasi, infrastruktur, serta sosialisasi kepada masyarakat.

"Arsitekturnya memang akan berubah, enggak akan kayak sekarang. Itu perubahannya besar baik dari teknologi, investasi, regulasi, sosialisasi ke masyarakat, pajak. Kita harus menyiapkan infrastrukturnya dulu dan itu perlu waktu. Gak akan bisa cuma setahun," kata Marwan.

Marwan mengatakan penerapan MNP menjadi tantangan karena sistem penomoran telekomunikasi Indonesia berbeda dengan negara yang telah menerapkan layanan tersebut.

Menurut dia, Indonesia saat ini memiliki dua struktur penomoran yang membedakan jaringan telepon tetap atau PSTN dengan jaringan seluler.

Jaringan telepon tetap menggunakan kode wilayah, seperti 021, sedangkan jaringan seluler menggunakan awalan 08.

Sementara itu, negara seperti Australia telah menerapkan sistem penomoran yang memungkinkan pelanggan mempertahankan nomor ketika berpindah dari satu penyelenggara telekomunikasi ke penyelenggara lainnya.

Menurut Marwan, pengaturan penomoran tersebut dilakukan secara terpusat oleh regulator sehingga perpindahan layanan tidak mengharuskan pelanggan mengganti nomor telepon.

"Di Australia itu nomor-nomor itu dipajakkin. Makin cantik, makin besar pajaknya," katanya.

Marwan mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan terkait penerapan MNP di Indonesia, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme pengaturan secara terpusat untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan antarpenyelenggara telekomunikasi.

Ia menyebut skala perubahan yang mencakup kesiapan teknologi, regulasi, dan sosialisasi membuat persiapan penerapan MNP membutuhkan waktu.

Marwan mencontohkan Australia yang membutuhkan masa persiapan sekitar tiga hingga empat tahun sebelum sistem MNP dapat berjalan dan diakses masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
Daerah
DPR: Desa Adat Bisa Jadi Be...
Megapolitan
Dukung SPPG, Polda Metro Ja...

Aksi Godbless di Penutupan Pestapora 2026

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Rona
Aksi Godbless di Penutupan ...
Advertisement
Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

Luar Biasa Pencapaian Amri/Nita, Lolos ke Partai Puncak, Gulung Ganda Utama Tiongkok

28 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.