Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Sound Horeg di Simpang Jalan, dari Hiburan Rakyat Kelas Bawah, Penggerak Ekonomi hingga Jadi Polemik

📅 Minggu, 27 Sep 2026, 20:13 WIB | Oleh:

Regulasi pemerintah

Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan surat edaran bersama tentang penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.

SE tersebut untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif.

Pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Kesehatan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

SE tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial.

Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.

Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan kendaraan (kir).

Penggunaan sistem perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Dari sisi regulasi rasanya pemda telah menjelaskan aturan main hiburan rakyat itu, namun yang pasti implementasi di lapangan dapat diperketat dan diperlukan pengawasan.

Lebih jauh, menanggapi insiden yang terjadi akibat sound horeg, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengatakan bahwa pihaknya akan membahas penanganan lebih lanjut soal insiden yang ditimbulkan oleh sound horeg.

Terlebih, kata pria yang juga gemar bermusik itu, ekspresi budaya berupa sound horeg ini kerap menjadi sorotan dan selalu diamati pihaknya.

Bagi dia, setiap ekspresi budaya pasti selalu diamati oleh Kementerian Kebudayaan. Dari pengamatan itu, dilihat mana yang memiliki dampak untuk bisa dikembangkan dan mana yang harus dilestarikan. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...

Mengharap Final Leo/Daniel-Fajar/Fikri, Mungkinkah?  

4 jam yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Mengharap Final Leo/Daniel-...
Advertisement
Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

Hati-hati! Pengguna iPhone 18, Waspada Kaspersky Deteksi Modus Penipuan Situs Palsu Kuras Rekening

27 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.