Sound Horeg di Simpang Jalan, dari Hiburan Rakyat Kelas Bawah, Penggerak Ekonomi hingga Jadi Polemik
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 20:13 WIB | Oleh: OpikRegulasi pemerintah
Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya menerbitkan surat edaran bersama tentang penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum.
SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025 dan Nomor SE/10/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025 ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto, dan Panglima Komando Daerah Militer V/Brawijaya Mayor Jenderal TNI Rudy Saladin.
SE tersebut untuk mewujudkan penggunaan sound system atau sistem perangkat suara yang tertib di Jawa Timur yang telah disusun secara komprehensif.
Pedoman ini telah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Kesehatan, peraturan Menteri Lingkungan Hidup, dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
SE tersebut mengatur batas tingkat kebisingan, dimensi kendaraan pengangkut sound system, waktu, tempat, rute, dan penggunaan untuk kegiatan sosial.
Sistem perangkat suara statis dibatasi 120 dBA, sedangkan nonstatis, seperti karnaval atau unjuk rasa dibatasi 85 dBA.
Selain itu, kendaraan pengangkut sound system wajib lulus uji kelayakan kendaraan (kir).
Penggunaan sistem perangkat suara nonstatis harus mematikan pengeras suara saat melewati tempat ibadah ketika peribadatan, rumah sakit, ambulans yang membawa pasien, dan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Dari sisi regulasi rasanya pemda telah menjelaskan aturan main hiburan rakyat itu, namun yang pasti implementasi di lapangan dapat diperketat dan diperlukan pengawasan.
Lebih jauh, menanggapi insiden yang terjadi akibat sound horeg, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha mengatakan bahwa pihaknya akan membahas penanganan lebih lanjut soal insiden yang ditimbulkan oleh sound horeg.
Terlebih, kata pria yang juga gemar bermusik itu, ekspresi budaya berupa sound horeg ini kerap menjadi sorotan dan selalu diamati pihaknya.
Bagi dia, setiap ekspresi budaya pasti selalu diamati oleh Kementerian Kebudayaan. Dari pengamatan itu, dilihat mana yang memiliki dampak untuk bisa dikembangkan dan mana yang harus dilestarikan. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!