RUU Perampasan Aset Harus Kuat Berantas Kejahatan, Tetap Lindungi Warga
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 06:02 WIB | Oleh: Tim PenulisPandangan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam diskusi Professors' Insights bertema "Kontribusi Pemikiran Dewan Guru Besar Fakultas terhadap RUU Perampasan Aset" yang digelar di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kamis sore.
Kegiatan tersebut merupakan forum akademik yang membahas pemikiran dan pandangan Dewan Guru Besar FHUI terhadap perkembangan pengaturan mengenai RUU Perampasan Aset.
Tiga guru besar yang menjadi pembicara dalam kegiatan tersebut yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Hikmahanto Juwana, dan Prof. Topo Santoso.
Harkristuti mengatakan keberhasilan undang-undang tersebut kelak tidak hanya diukur dari banyaknya aset yang berhasil dirampas, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan setiap tindakan perampasan dilakukan secara sah, proporsional, transparan, akuntabel, serta dapat diuji melalui proses peradilan yang adil.
Dengan demikian, menurut dia, semangat utama RUU Perampasan Aset harus tetap berpijak pada dua hal yang berjalan beriringan, yakni efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu instrumen hukum penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Penegakan hukum, kata dia, tidak cukup berhenti pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan hasil kejahatan tidak tetap dinikmati oleh pelaku ataupun pihak lain.
"Dalam kerangka itulah prinsip crime should not pay menjadi salah satu dasar penting dalam pembentukan kebijakan perampasan aset," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!