Kapolri Luncurkan Bayar Denda Tilang dan STNK Digital di Korlantas
Minggu, 27 Sep 2026, 02:10 WIBJAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital melalui aplikasi Digital Korlantas. Peluncuran dilakukan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Kehadiran dua layanan tersebut menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan Korlantas Polri. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, serta akses layanan lalu lintas yang lebih praktis bagi masyarakat.
Sistem Pembayaran Denda Tilang terintegrasi langsung dengan aplikasi Digital Korlantas. Melalui layanan tersebut, pelanggar dapat mengonfirmasi data pelanggaran dan membayar titipan denda secara digital tanpa harus melalui proses pembayaran secara langsung.
Layanan pembayaran tersebut juga mendukung proses pelimpahan dana ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan. Mekanisme pembayaran dimulai dari pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Setelah rekaman pelanggaran diverifikasi oleh petugas Korlantas, pelanggar akan menerima notifikasi melalui sistem. Pelanggar kemudian dapat memeriksa sekaligus mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi Digital Korlantas.
Setelah data dikonfirmasi, pelanggar dapat melakukan isi saldo dan pembayaran titipan denda melalui LantasPay. Dana yang dibayarkan sebesar nilai denda maksimal kemudian diteruskan ke Rekening Penampungan Lainnya Kejaksaan untuk mengikuti proses persidangan.
Setelah persidangan menghasilkan putusan, status perkara akan diperbarui melalui aplikasi Digital Korlantas. Jika nilai denda berdasarkan putusan pengadilan lebih rendah dibandingkan dana yang telah dititipkan, selisihnya akan dikembalikan ke saldo pengguna.
Pelanggar juga akan menerima pemberitahuan terkait hasil putusan persidangan dan proses pengembalian selisih dana tersebut. Dengan mekanisme digital ini, proses pembayaran dan pengembalian dana dapat dilakukan melalui satu sistem yang terintegrasi.
Selain pembayaran denda tilang, Korlantas Polri turut meluncurkan STNK Digital sebagai pelengkap dokumen kendaraan dalam bentuk fisik. Layanan tersebut memungkinkan pemilik kendaraan mengakses bukti legitimasi pengoperasian kendaraan melalui telepon seluler.
Data yang terdapat dalam STNK Digital terhubung dan divalidasi dengan pangkalan data kendaraan bermotor milik Korlantas Polri. Dengan demikian, petugas dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi data kendaraan secara digital ketika melakukan pemeriksaan di jalan.
Verifikasi STNK Digital dilakukan menggunakan kode QR dinamis yang telah tersertifikasi secara digital. Mekanisme tersebut memungkinkan petugas memastikan kesesuaian data kendaraan yang ditampilkan melalui aplikasi dengan data yang tersimpan dalam sistem Korlantas Polri.
STNK Digital juga dilengkapi fitur perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun diambil tangkapan layar. Fitur keamanan tersebut dirancang untuk menjaga keaslian dokumen sekaligus membantu mencegah pemalsuan.
Peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang dan STNK Digital menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri memperluas pemanfaatan teknologi dalam pelayanan lalu lintas. Masyarakat kini dapat mengakses sejumlah layanan terkait dokumen kendaraan dan pembayaran tilang melalui perangkat digital.
Kedua layanan tersebut diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Peluncuran mengusung semangat sesuai tema "Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri" dalam menghadirkan pelayanan lalu lintas yang lebih humanis, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
Transformasi digital melalui Digital Korlantas diharapkan dapat membuat proses pelayanan menjadi lebih praktis sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat. Pengembangan layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Catat Sejarah, UIII Persembahkan 34 Doktor
-
Jangan Sepelekan Asap Karhutla! Ini Indikator Kualitas Udara yang Wajib Diketahui Warga
-
Transjakarta Modifikasi Layanan 6 September 2026, Sejumlah Rute Beroperasi Lebih Siang
-
Sawah Tak Lagi Menjanjikan, Ratusan Petani Lebak Beralih Profesi Akibat Kekeringan
-
Anggota DPR Dorong Perlindungan Pekerja di Agam
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.