Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga
Jumat, 23 Okt 2026, 10:10 WIBJAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan, yakni tanggal 7 dan 15 Oktober 2026.Â
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik akan segera mengatur jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. Namun, ia belum memastikan apakah surat panggilan berikutnya telah dikirimkan.
âNanti kami cek. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,â kata Budi kepada wartawan, Kamis (22/10).
KPK berharap Nusron memenuhi panggilan berikutnya dan memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.
âKami berharap NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini,â ujarnya.
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT SA dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada 7 dan 15 Oktober 2026.
Pekan lalu, Nusron terlacak bepergian ke Singapura dan Malaysia melalui Batam. Namun pada hari Rabu (21/10), ia terlihat mengikuti Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Istana.
Keberadaan Nusron baru diketahui melalui siaran langsung sidang kabinet di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Dalam tayangan tersebut, Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Ia duduk di belakang Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, berdekatan dengan sejumlah pejabat, termasuk Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus Aris Marsudiyanto serta Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.
Terkait pencekalan Nusron ke luar negeri, Budi menyebut langkah tersebut belum dapat dilakukan karena status Nusron masih sebagai saksi. Ia merujuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang, menurutnya, membatasi pencegahan ke luar negeri pada tersangka.
âKalau kita merujuk ke KUHAP baru, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,â jelasnya, dikutip dari Tangselpos.
- Nusron Wahid
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Koran Jakarta
Berita Terkait:
-
Ada Apa Tiba-tiba Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Naik?
-
Presiden Prabowo Gelar Sidang Kabinet Paripurna, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Belum Terlihat Kedatangannya di Istana
-
Batal Pensiun, Aleksander Ceferin Siap Maju Lagi di Pemilihan Presiden UEFA 2027
-
WTO Naikkan Perkiraan Pertumbuhan Perdagangan Tahun 2026 Karena Booming AI
-
Presiden Resmikan Program Hilirisasi di Maluku Utara
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.