Tiga Begal Sadis yang Bacok Korban di Cipinang Jaktim Diringkus
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 12:44 WIB | Oleh: SujarDari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian dengan kekerasan di seberang Sebasa Polri.
Ketiga tersangka itu kini menjalani proses hukum di Polsek Pulogadung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 307 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggunaan senjata tajam.
"Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga sembilan tahun dan tujuh tahun, sesuai pasal yang dikenakan," tegas Gomos.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!