Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Penerbangan Hadapi Ancaman Asap Karhutla, Kemenhub Pastikan Keselamatan Nomor Satu

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 05:01 WIB | Oleh:

Di Bandara Supadio, Pontianak, sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan dengan durasi antara 42 hingga 195 menit. Selain itu, terdapat penerbangan yang dibatalkan karena kondisi jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional.

Pada pukul 21.30 WIB, Bandara Supadio berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.100 meter.

Di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, terdapat penerbangan yang mengalami keterlambatan akibat kondisi cuaca. Sementara itu, di Bandara Singkawang, terdapat beberapa penerbangan yang dibatalkan karena alasan operasional. Bandara tetap berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.000 meter.

Adapun Bandara Tebelian, Sintang, dan Bandara Pangsuma, Putussibau, juga berstatus open dengan jarak pandang masing-masing sekitar 700 meter. Pada saat pemantauan, tidak terdapat jadwal penerbangan di kedua bandar udara tersebut.

Lukman menyampaikan Ditjen Perhubungan Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan terus melakukan pemantauan kondisi jarak pandang, koordinasi operasional, serta evaluasi secara berkala.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait untuk memastikan operasional penerbangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan,” jelas Lukman.

Selain pemantauan operasional penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung kegiatan penanganan Karhutla, termasuk pelaksanaan patroli udara dan operasi water bombing.

Pelaksanaan kegiatan penanganan karhutla tersebut juga dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara dan penyedia pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.

Terhadap penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak penumpang dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kemenhub juga mengimbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan informasi terkini mengenai kondisi penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Megapolitan
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Be...
Daerah
Kualitas Udara Pontianak Ca...
Nasional
Perkuat Peran Posyandu untu...

AS Undang Putin Hadiri KTT G20 di Klub Golf Trump

1 jam lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
AS Undang Putin Hadiri KTT ...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.