Penerbangan Hadapi Ancaman Asap Karhutla, Kemenhub Pastikan Keselamatan Nomor Satu
📅 Kamis, 24 Sep 2026, 05:01 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoDi Bandara Supadio, Pontianak, sejumlah penerbangan mengalami keterlambatan dengan durasi antara 42 hingga 195 menit. Selain itu, terdapat penerbangan yang dibatalkan karena kondisi jarak pandang berada di bawah batas minimum operasional.
Pada pukul 21.30 WIB, Bandara Supadio berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.100 meter.
Di Bandara Rahadi Oesman, Ketapang, terdapat penerbangan yang mengalami keterlambatan akibat kondisi cuaca. Sementara itu, di Bandara Singkawang, terdapat beberapa penerbangan yang dibatalkan karena alasan operasional. Bandara tetap berstatus open dengan jarak pandang sekitar 1.000 meter.
Adapun Bandara Tebelian, Sintang, dan Bandara Pangsuma, Putussibau, juga berstatus open dengan jarak pandang masing-masing sekitar 700 meter. Pada saat pemantauan, tidak terdapat jadwal penerbangan di kedua bandar udara tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Lukman menyampaikan Ditjen Perhubungan Udara bersama Kantor Otoritas Bandar Udara dan seluruh pemangku kepentingan di sektor penerbangan terus melakukan pemantauan kondisi jarak pandang, koordinasi operasional, serta evaluasi secara berkala.
“Kami terus berkoordinasi dengan penyelenggara bandar udara, penyedia pelayanan navigasi penerbangan, operator penerbangan, serta instansi terkait untuk memastikan operasional penerbangan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keselamatan, keamanan, keteraturan, dan kelancaran penerbangan,” jelas Lukman.
Selain pemantauan operasional penerbangan, Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung kegiatan penanganan Karhutla, termasuk pelaksanaan patroli udara dan operasi water bombing.
Pelaksanaan kegiatan penanganan karhutla tersebut juga dikoordinasikan dengan penyelenggara bandar udara dan penyedia pelayanan navigasi penerbangan untuk memastikan aspek keselamatan penerbangan tetap terjaga.
Terhadap penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan, maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak penumpang dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund) sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Kemenhub juga mengimbau masyarakat dan pengguna jasa transportasi udara untuk memperhatikan informasi terkini mengenai kondisi penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum melakukan perjalanan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!