Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bechi Bebas Bersyarat, KPAI Pertanyakan Restitusi Santriwati Korban Kekerasan Seksual

📅 Kamis, 24 Sep 2026, 16:05 WIB | Oleh:
Bechi Bebas Bersyarat, KPAI Pertanyakan Restitusi Santriwati Korban Kekerasan Seksual Doc: ANTARA/Didik Suhartono
Ket. Ilustrasi: Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) keluar dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Surabaya.

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti pentingnya pemenuhan hak pemulihan serta restitusi bagi santriwati korban kekerasan seksual setelah Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dinyatakan bebas bersyarat.

"Remisi dan pembebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana. Namun perlu juga dipertimbangkan dan diprioritaskan keadilan bagi korban. Apakah hak-hak korban atas pemulihan, termasuk restitusi, sudah terpenuhi dengan optimal?," kata Anggota KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut dia, pemenuhan hak-hak pemulihan korban kekerasan seksual harus mendapat perhatian lebih besar dalam sistem peradilan pidana.

"Korban kekerasan seksual dalam sistem peradilan pidana perlu mendapat perhatian lebih besar. Ini penting sekali. Tidak hanya kesaksian mereka untuk menjerat pelaku, namun perlu dipastikan dampak-dampak kekerasan yang mereka alami juga diperhatikan dan dipulihkan," kata Dian Sasmita.

Ia menegaskan dalam kasus ini KPAI berpihak pada perlindungan dan keamanan korban.

"Pastinya hal ini menyesakkan bagi para korban ya. Dan saya rasa bukan hanya kasus ini saja, dimana pelaku kekerasan seksual yang korbannya banyak, mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat," kata Dian Sasmita.

Sebelumnya Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dijatuhi vonis hukuman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 17 November 2022 atas kasus kekerasan seksual terhadap santriwati.

Hukuman yang diterima Bechi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 16 tahun penjara.

Bechi kemudian dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Malang sejak Agustus 2025 setelah mendapatkan remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Kasus yang menjerat Bechi berawal dari laporan seorang santriwati ke Polres Jombang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual pada tahun 2017.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Luar Negeri
Sekjen Desak Pengaturan “...
Advertisement
Fenomena "Sound Horeg" Seniman Jatim Akui Sekarang Sudah Kelewat Batas!

Fenomena "Sound Horeg" Seniman Jatim Akui Sekarang Sudah Kelewat Batas!

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.