Benarkah Mobil Listrik Tak Boleh Naik ke Kapal Laut?
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 19:21 WIB | Oleh: OpikAlat pemadam konvensional disebut memerlukan waktu lama untuk memadamkan kebakaran jenis ini, sehingga pencegahan jadi kunci utama sebelum kendaraan elektrik naik ke atas kapal. Sumber: Gaikindo
Berikut Aturan Wajib Bawa Mobil Listrik ke Kapal Laut
Jika Anda ingin membawa mobil listrik naik kapal, Anda harus memenuhi beberapa aturan berikut:
- Posisi Parkir: Mobil harus diletakkan di dek terbuka (tidak boleh di dek mobil bagian bawah atau car deck tertutup).
- Kapasitas Baterai: Daya baterai kendaraan saat naik ke kapal maksimal 50%.
- Kondisi Fisik: Kendaraan harus dalam kondisi sehat, tidak rusak fisik, dan tidak mengalami kebocoran.
- Peralatan Kapal: Kapal wajib memiliki alat pemadam api khusus baterai lithium dan ruang mitigasi darurat.
- Pencatatan: Pemilik harus melapor ke petugas pelabuhan agar mobil dicatat sebagai kendaraan listrik di dalam manifest.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!