Benarkah Mobil Listrik Tak Boleh Naik ke Kapal Laut?
📅 Selasa, 22 Sep 2026, 19:21 WIB | Oleh: Opik
Doc: Foto: Gaikindo
JAKARTA — Sejumlah syarat keselamatan bagi pemilik mobil listrik yang diwajibkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) khususnya mobil listrik yang berniat menyeberang naik kapal antarpulau yaitu wajib melengkapi aturan mulai dari kondisi baterai hingga penempatan di atas kapal.
Hal ini sering menjadi pertanyaan masyarakat yang memiliki mobil listrik dan hendak menyeberang menggunakan kendaraannya tersebut. Rata-rata pertanyaan mereka adalah apakah mobil listrik boleh menaiki kapal laut.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024, terbit 4 April 2024. Aturan wajib ini berisi tentang penanganan kapal berbendera Indonesia yang mengangkut kendaraan elektrik. Kategori “kendaraan elektrik” dalam aturan ini cukup luas, mencakup mobil hybrid (hybrid electric vehicle, HEV), plug-in hybrid (plug in hybrid electric vehicle, PHEV), mobil listrik murni (battery electric vehicle, BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (fuel cell electric vehicle, FCEV).
Aturan ini dipandang kian relevan seiring penjualan mobil listrik yang terus naik. Makin banyak kendaraan listrik menyeberang naik kapal ari Pulau Jawa ke Sumatra, Bali, dan wilayah lain, terutama saat musim mudik dan liburan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 memperbolehkan mobil dan motor listrik menyeberang menggunakan kapal laut, asalkan memenuhi syarat keselamatan tertentu. Keengganan operator kapal biasanya terjadi karena kapal mereka belum memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Sebelum naik kapal
Pemilik kendaraan wajib memastikan status pengisian baterai berada di rentang 30 sampai 50 persen saat kendaraan naik ke atas kapal. Kendaraan juga wajib dalam posisi mati alias tidak menyala selama pelayaran, dan dilarang diisi daya baik saat proses muat maupun selama kapal berlayar.
Penataan di atas kapal
Kendaraan elektrik idealnya ditempatkan di area terbuka atau weather deck bila tersedia di kapal tersebut. Area itu juga harus memiliki ventilasi yang cukup, baik alami maupun mekanik. Pada kapal berpintu rampa, penempatan kendaraan elektrik sebaiknya sedekat mungkin dengan pintu tersebut.
Jarak antarkendaraan elektrik juga wajib lebih dari satu meter ke segala sisi, dengan akses yang mudah dijangkau. Kendaraan harus diikat (lashing) sesuai perencanaan pemuatan kapal.
Tanggung jawab operator kapal
Di sisi operator kapal, aturan ini mewajibkan ketersediaan alat pendeteksi panas berupa perangkat pencitraan termal yang bisa dipantau secara sentral, atau alat pendeteksi suhu jinjing (portable). Alat pemadam kebakaran yang sesuai karakteristik baterai kendaraan elektrik juga wajib tersedia dalam jumlah memadai, dan seluruh area penempatan kendaraan wajib terpantau CCTV.
Ruangan pemuatan kendaraan elektrik juga wajib memiliki sistem drainase dengan kapasitas tidak kurang dari 125 persen dari kapasitas pompa sistem sprinkler. Operator diwajibkan melatih dan memfamiliarisasi awak kapal soal penanganan kendaraan elektrik, serta melakukan patroli berkala untuk mengecek suhu ruangan dan area baterai kendaraan.
Kemenhub menyebut sifat kebakaran kendaraan elektrik sangat cepat menyala, bersuhu tinggi, sulit dipadamkan, dan berisiko menyala kembali, dengan bahaya tambahan berupa sengatan listrik tegangan tinggi dan reaksi kimia dari baterai.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!