Kedok Toko Kosmetik Terbongkar! Polisi Ringkus 4 Pengedar Obat Terlarang di Jakarta Utara

Jumat, 18 Sep 2026, 14:30 WIB

JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang disamarkan melalui toko kosmetik. Penindakan tegas ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang menyasar wilayah Koja, Cilincing, hingga Tanjung Priok.


Ket. Foto: Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik penjualan obat-obatan keras ilegal yang disamarkan melalui toko kosmetik. Penindakan tegas ini dilakukan dalam rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang menyasar wilayah Koja, Cilincing, hingga Tanjung Priok. — Sumber: Polda Metro Jaya

Aparat kepolisian sukses meringkus empat orang pelaku yang masing-masing berinisial MN, AZ, EF, serta US. Penangkapan para tersangka dilakukan secara bertahap mulai tanggal 10 hingga 16 September 2026 lalu.


Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga. Pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan serta observasi mendalam di beberapa lokasi sasaran.


"Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Dari beberapa lokasi, anggota menemukan ribuan butir obat-obatan dan mengamankan empat orang untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Ari Galang Saputro.


Operasi penyergapan pertama dilakukan petugas pada tanggal 10 September 2026 di kawasan Lagoa, Kecamatan Koja. Di toko tersebut, polisi mengamankan tersangka MN beserta barang bukti berupa 950 butir obat keras dan uang tunai hasil transaksi.


Masih di hari yang sama, tim kepolisian bergerak ke wilayah Tugu Selatan untuk menciduk tersangka AZ. Petugas menyita 400 butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sebesar Rp400 ribu dari tangan pelaku.


Penyergapan berlanjut pada tanggal 11 September 2026 dengan mengamankan tersangka EF di kawasan Rorotan, Cilincing. Dari lokasi ketiga ini, aparat menyita 1.653 butir obat keras berupa Tramadol dan Hexymer serta uang penjualan.


Tersangka terakhir berinisial US dibekuk di toko kosmetik wilayah Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada 16 September 2026. Petugas menyita 1.252 butir obat ilegal, uang tunai Rp340 ribu, serta satu unit telepon seluler.


Secara keseluruhan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti sebanyak 4.255 butir obat-obatan keras dari berbagai jenis. Selain itu, uang tunai senilai Rp1.876.000 yang diduga kuat hasil penjualan turut disita penyidik.


Saat ini penyidik masih terus mendalami jalur distribusi obat ilegal tersebut guna melacak keberadaan pemasok utamanya. Modus menyamarkan penjualan obat keras menggunakan toko kosmetik kini menjadi perhatian khusus kepolisian.


"Lokasi penindakan yang berupa toko kosmetik menjadi perhatian kami. Penyidik masih mengembangkan dari mana barang tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya," katanya.


Polres Metro Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal. Para orang tua juga diminta lebih memperketat pengawasan terhadap anak-anak demi mencegah bahaya penyalahgunaan obat keras.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.