Penyegelan 50 Perusahaan Belum Memberi Efek Jera ke Pelaku Karhutla
📅 Kamis, 17 Sep 2026, 03:05 WIB | Oleh: Tim RedaksiHery menilai selama ini sanksi karhutla terkesan lemah dan hanya menyasar aktor lapangan.
“Selama ini hanya aktor lapangan saja yang dihukum, sedangkan korporasi tidak ada yang izinnya dicabut,” kata Hery.
Dia pun mendesak Pemerintah tidak berhenti pada penyegelan administratif. Jika terbukti lalai atau sengaja membakar, korporasi harus dicabut izinnya dan di-blacklist agar tidak bisa mendapat izin kembali, serta dipidana dengan kewajiban memulihkan lahan yang terbakar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!