Kebutuhan Armada Nasional Capai 15.105 Kapal hingga 2029, Indonesia Masih Kekurangan 9.613 Kapal
Rabu, 07 Okt 2026, 05:00 WIBJakarta - Kementerian Perhubungan mendorong penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan ekosistem maritim untuk memenuhi kebutuhan transportasi laut yang selamat, aman, andal, terjangkau, dan berdaya saing.
"Kolaborasi antara pemerintah, operator, industri galangan kapal, pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi menjadi kunci dalam menjawab kebutuhan armada nasional," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam Workshop Danantaraâs Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesiaâs Maritime Corridor Development, di Jakarta, Selasa (6/10).
Dudy mengatakan tantangan pembangunan sektor maritim bukan terletak pada luasnya jaringan transportasi laut yang tersedia, melainkan memastikan setiap jaringan dilayani armada yang memadai sesuai karakteristik rute dan didukung pelabuhan yang memadai.
Menurut dia, armada dan infrastruktur tersebut harus mampu menghadirkan layanan transportasi laut yang aman, andal, dan terjangkau sehingga dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat secara optimal.
âTantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat,â ujarnya.
Kemenhub mencatat Indonesia saat ini memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan yang didukung 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.
Dari sisi armada, terdapat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Sementara kebutuhan armada nasional hingga 2029 diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal.
Pembangunan kapal pada periode 2024 hingga September 2026 tercatat sekitar 5.492 unit sehingga masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal.
Sebagai negara kepulauan, kata Dudy, Indonesia menghadapi tantangan dalam memastikan kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri.
âDan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing,â katanya.
Kebutuhan Armada
Selain penambahan armada, peremajaan kapal juga menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 30 tahun.
Sementara itu, PT Pelni memiliki 26 kapal dengan rata-rata usia armada sekitar 32 tahun.
Karena itu, pemenuhan kebutuhan armada perlu dilakukan secara terintegrasi dengan kemampuan produksi galangan, ketersediaan komponen, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan.
Dari sisi regulasi, Kemenhub terus mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan dan kelaiklautan.
Harmonisasi dilakukan melalui sinkronisasi regulasi nasional dengan perkembangan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan teknologi, termasuk pemberian ruang bagi penggunaan teknologi alternatif dengan tingkat keselamatan yang setara.
Upaya tersebut juga mencakup peningkatan kemampuan industri dan sumber daya manusia serta harmonisasi proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi.
âDiperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,â tutur Dudy.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap kebutuhan armada nasional semakin selaras dengan kemampuan industri dalam negeri sehingga penguatan industri perkapalan tidak hanya mendorong pertumbuhan sektor maritim, tetapi juga memperluas manfaat transportasi laut bagi masyarakat.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.