Nasib 2.250 PPPK Paruh Waktu Natuna: Kontrak Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

Rabu, 16 Sep 2026, 14:07 WIB

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, memperpanjang perjanjian kerja sekitar 2.250 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk periode 2026–2027.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, dikonfirmasi dari Batam, Rabu(16/9), mengatakan surat perpanjangan kontrak telah diterbitkan pada Rabu (09/9).

Ket. Foto: Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya. — Sumber: ANTARA

“Sehubungan dengan berakhirnya perjanjian kerja periode 2025–2026, kita telah meminta seluruh pimpinan perangkat daerah agar mengusulkan kembali,” kata Alim.

Menurut Alim, perpanjangan kontrak dilakukan berdasarkan usulan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Ia menjelaskan usulan perpanjangan disampaikan kepada Bupati Natuna melalui BKPSDM paling lambat Kamis (17/9).

PPPK paruh waktu yang tidak diusulkan oleh OPD tidak akan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja dan akan diberhentikan.

Alim menyebutkan sejumlah alasan pegawai tidak diusulkan untuk diperpanjang, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, serta memperoleh hasil evaluasi kinerja dengan predikat di bawah baik.

Selain itu, PPPK paruh waktu yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama lebih dari 28 hari pada 2026 juga tidak diusulkan untuk mendapatkan perpanjangan.

Ia memastikan perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan data yang diterima dan tidak terdapat penambahan pegawai pada 2026.

Alim berharap perpanjangan perjanjian kerja tersebut dapat mendorong para PPPK paruh waktu meningkatkan semangat dalam menjalankan tugas dan pengabdian.

“BKPSDM akan memproses usulan dari masing-masing OPD sebagai dasar perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

  • PPPK Paruh Waktu

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.