Kejati Bali Bongkar Otak Jaringan Judi Online, 2 WN India Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 15 Sep 2026, 11:29 WIBDENPASAR - Jaksa Kejaksaan Tinggi Bali menuntut dua terdakwa yang didakwa menjadi otak jaringan judi online (judol) internasional, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur,l dipidana penjara masing-masing lima tahun .
JPU Ni Made N Lumisensi, Selasa, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
âMeminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,â ujar JPU saat sidang.
Perbuatan para terdakwa dinilai terbukti memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
Sedangkan terhadap 33 terdakwa lainnya, JPU menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama masa tahanan.
Jaksa juga meminta majelis hakim agar setelah selesai menjalani pidana, para terdakwa yang seluruhnya merupakan warga negara asing (WNA) dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini sebelumnya menyeret 35 WNA India yang diduga terlibat dalam jaringan judi online internasional. Mereka didakwa mengoperasikan sejumlah situs judi online dari dua lokasi di Bali.
Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional.
Ia disebut mengatur kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari penyediaan laptop, telepon genggam, jaringan internet hingga pembagian tugas kepada para operator. Sementara terdakwa Yash Raj Singh Gaur diduga bertindak sebagai administrator sekaligus mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book.
Berdasarkan dakwaan jaksa, jaringan tersebut disebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian online, yakni rambetexchange.com, CBA, LOIN, zetto.io, club4.com, winmoney365exch.com, dan ekdant.casino.
- Kejati Bali
- Jaringan Judi Online
- Judi Online
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
PSS Sleman Pede Menyambut Liga Super 2026/2027
-
DPR Sebut Wacana Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Secara Mendalam
-
Gegara Judol, 2.000 Pegawai Kementerian PU Terancam Sanksi Disiplin
-
Meriahkan HUT RI, Kemenbud Gelar Cultural Fair Day, Sajikan Ragam Produk dan Karya Budaya
-
Kemenpar Rilis Infografis Statistik 10 Destinasi Pariwisata Prioritas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.