Pemkot Jayapura Tegaskan Trotoar dan Drainase Bukan untuk Tempat Usaha
Senin, 05 Okt 2026, 20:36 WIBPemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua menegaskan fasilitas umum dan juga trotoar serta drainase tidak diperkenankan sebagai tempat usaha maupun mendirikan bangunan karena itu melanggar aturan.
"Bahu jalan, drainase, dan trotoar tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan maupun mendirikan bangunan karena merupakan bagian dari fasilitas umum yang penggunaannya telah diatur dalam ketentuan daerah," kata Wakil Wali Kota Jayapura Rustan Saru di Jayapura, Senin.
Menurut Rustan, pemerintah daerah telah memerintahkan tim terpadu untuk melakukan pendataan dan pengecekan terhadap bangunan maupun aktivitas usaha yang menggunakan fasilitas umum khususnya di kawasan protokol.
"Penertiban akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif. Pemilik bangunan atau pelaku usaha yang melanggar akan diberikan peringatan pertama, kedua hingga ketiga sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjelaskan langkah penertiban tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas masyarakat maupun perekonomian, melainkan untuk memastikan penggunaan ruang kota sesuai aturan.
"Pemerintah mendukung masyarakat untuk menjalankan usahanya, tetapi harus mengikuti aturan. Kota ini harus kita jaga agar tetap rapi dan tertib," katanya lagi.
Dia menambahkan proses penertiban akan dilakukan secara humanis, terukur, dan menghindari terjadinya benturan antara petugas dengan masyarakat.
"Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk menata ruang kota. Jika berbagai pelanggaran dibiarkan tanpa penanganan, pemerintah justru dapat dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dan penataan," ujarnya.
Pemkot Jayapura berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan turut mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan perkotaan yang tertata, aman, nyaman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- larangan usaha di trotoar
Redaktur: Yebdi Trismar
Penulis: Yebdi Trismar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.