KPK Hibahkan 7 Tanah Rampasan Senilai Rp3,65 Miliar ke Pemkot Bekasi

Senin, 14 Sep 2026, 16:12 WIB

Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menerima hibah tujuh bidang tanah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai sekitar Rp3,65 miliar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

Serah terima tujuh bidang tanah seluas total 1.452 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, itu dilakukan di Bekasi, Senin (14/9).

Ket. Foto: Serah terima hibah barang rampasan negara berupa tujuh bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pemerintah Kota Bekasi di kompleks perkantoran Pemkot Bekasi, Senin (14/9). — Sumber: Antara

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengatakan hibah tersebut menambah aset pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setelah memperoleh kepastian hukum.

"Ini seperti mendapatkan rezeki nomplok. Ada tujuh sertifikasi aset dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar yang hari ini bisa kita terima dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Ia mengatakan penambahan aset tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi melakukan penataan dan sertifikasi aset daerah secara cepat, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tri, persoalan aset dan pertanahan harus ditangani secara cermat karena berkaitan dengan aspek hukum. Setiap aset pemerintah harus memiliki status kepemilikan dan administrasi yang jelas.

"Ini tidak lagi menjadi beban pemerintah terkait tanah-tanah yang belum tersertifikasi. Kita harus menyelesaikan dengan cepat dan terukur sesuai ketentuan karena kalau sudah berbicara pertanahan, tentu berkaitan juga dengan aspek hukum," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi selanjutnya akan memasang plang kepemilikan pada tujuh bidang tanah tersebut sebagai bagian dari pengamanan aset.

Tri mengatakan sebagian aset tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk sebagai lokasi polder air guna memperkuat pengendalian banjir, khususnya di wilayah Jatiasih.

Menurut dia, pemanfaatan barang rampasan negara untuk kepentingan publik merupakan bentuk pengembalian manfaat aset negara kepada masyarakat.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipradikto mengatakan pemberantasan korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga memastikan barang rampasan negara kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Upaya KPK bukan hanya menghukum pelaku. Perkara ini juga harus bisa kembali memberikan manfaat kepada masyarakat. Salah satunya melalui penyerahan barang rampasan negara untuk dimanfaatkan oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Mungki mengatakan melalui pemindahtanganan dalam bentuk hibah, barang rampasan negara dapat kembali memiliki fungsi sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar proses balik nama dan administrasi kepemilikan tujuh bidang tanah tersebut segera diselesaikan.

Menurut dia, penyelesaian administrasi diperlukan agar aset yang telah diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Bekasi memiliki kepastian administrasi dan dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Mungki mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Bekasi memanfaatkan sebagian aset tersebut untuk kebutuhan publik, termasuk pembangunan polder air.

"Ini merupakan salah satu bentuk bagaimana barang rampasan negara dapat dikembalikan menjadi aset negara yang kemudian difungsikan kembali untuk masyarakat. Salah satunya melalui pembangunan polder air yang diharapkan menjadi langkah strategis dalam pengendalian banjir," katanya.

  • Pemkot Bekasi

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.