- Home
-
- Megapolitan
-
- Terungkap! 83 Anak Direkru...
Terungkap! 83 Anak Direkrut Ikut Kerusuhan di Jakarta, Polisi Bongkar Modusnya
Sabtu, 12 Sep 2026, 17:56 WIBJAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap tiga tersangka berinisial B, N, dan P diduga merekrut 83 anak untuk terlibat dalam kerusuhan dengan iming-iming uang antara Rp40 ribu hingga Rp55 ribu per anak.
Berdasarkan penelusuran dan bukti transfer yang ditemukan penyidik, polisi menyebut ketiga tersangka memperoleh keuntungan dengan total sekitar Rp3,4 juta.
"Sehingga dari itu semua, dari hasil penelusuran dan juga bukti transfer, didapati keuntungan masing-masing: untuk B Rp2.350.000, untuk N Rp842.500, dan untuk P Rp250.000. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat," kata Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Rita mengatakan ketiga tersangka telah ditahan dan penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak tersebut.
Menurut dia, para tersangka diduga memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar terlibat dalam aksi yang berujung kerusuhan dengan iming-iming sejumlah uang.
"Jadi, mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," katanya.
Rita menjelaskan tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan menjanjikan uang masing-masing Rp55 ribu.
Sementara itu, tersangka N yang merupakan perempuan diduga merekrut 22 anak dengan menjanjikan uang Rp50 ribu per anak.
Adapun tersangka P diduga mengumpulkan delapan anak dengan iming-iming uang masing-masing Rp40 ribu.
Dari hasil penelusuran transaksi, penyidik menemukan dugaan keuntungan yang diperoleh B sebesar Rp2,35 juta, N Rp842.500, dan P Rp250 ribu.
Dengan demikian, total keuntungan yang ditemukan penyidik berdasarkan bukti transfer ketiga tersangka mencapai Rp3.442.500 atau sekitar Rp3,4 juta.
Rita mengatakan penyidik masih mendalami transaksi lain yang diduga berkaitan dengan perekrutan anak tersebut.
"Nah, sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami, bahwa dari transaksi tersebut ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
- Dki Jakarta
- aksi kerusuhan
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
Desa Terdampak Tanah Bergerak di Tapsel Akan Direlokasi
-
Pesta Timuran Jaksel 2026: Jadwal Festival, Lokasi CIBIS Park, dan Line-up Musisi
-
Kurniawan Bangga Indonesia All Stars Berani Lawan Aston Villa Meski Kalah 1-3
-
Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, IAS Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Layanan Penunjang Operasional
-
Pemkot Depok: Pembangunan Akses Tol Cipayung Permudah Investasi Masuk
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.