Terima Laporan Pungli! Bapanas Ingatkan Bantuan Beras Wajib Diterima Utuh Tanpa Potongan

Jumat, 11 Sep 2026, 15:44 WIB

JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan seluruh bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh volumenya tanpa potongan dalam bentuk apa pun. Pemerintah menegaskan akan menindaklanjuti setiap dugaan pungutan yang terjadi di lapangan selama proses distribusi berlangsung.

Penegasan ini disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 tengah berlangsung secara nasional.

Ket. Foto: Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan seluruh bantuan pangan beras yang disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh volumenya tanpa potongan. Penegasan ini menyusul adanya laporan dugaan pungutan terhadap penerima bantuan pangan di beberapa daerah saat penyaluran bantuan pangan periode Juli–September 2026 — Sumber: Antara

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas Rachmi Widiriani mengatakan pihaknya tidak menoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun terhadap KPM, baik yang dilakukan atas nama sumbangan sukarela maupun dengan dalih lainnya.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," kata Rachmi di Jakarta (11/9).

Bapanas menyatakan telah berkoordinasi dengan Perum Bulog selaku pelaksana penyaluran, pemerintah daerah, serta Pemerintah Daerah setempat untuk menelusuri kebenaran laporan dugaan pungutan tersebut hingga tuntas. Bapanas juga membuka ruang pengaduan masyarakat melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi lembaga bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan maupun pertanyaan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id. 

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," ujar Rachmi.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 saat ini menyasar 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Berbeda dari skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi Juli, Agustus, dan September 2026 kali ini dirapel dan disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram beras per KPM.

Total penugasan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk program ini mencapai 997.200 ton beras di seluruh Indonesia, dengan target penyaluran rampung pada akhir September 2026. Bapanas menyebut proses distribusi hingga awal September 2026 telah berjalan di berbagai daerah dan terus dipantau melalui kegiatan monitoring dan evaluasi bersama Perum Bulog serta pemerintah daerah.

Bapanas kembali mengingatkan bahwa bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.