Presiden Lantik Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan Pratikno
Kamis, 01 Okt 2026, 15:15 WIBJAKARTA - Presiden Prabowo Subianto melantik Sugiono sebagai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menggantikan Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/9).
Sugiono dilantik dilantik sebagai Menko PMK yang baru sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih Sisa Jabatan 2024â2029 yang ditetapkan pada 30 September 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," demikian sumpah jabatan yang diucapkan Menko PMK Sugiono bersama menteri dan wamen lain dituntun oleh Presiden Prabowo.
Selepas pengambilan sumpah, Sugiono kemudian menandatangani berita acara pelantikan yang disaksikan Presiden Prabowo dan selanjutnya turut menandatangani berita acara tersebut.
Selain Menko PMK, Presiden juga melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Menteri Koordinator Hilirisasi dan Energi Bahlil Lahadalia, Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Menko Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir, Menteri â Perindustrian Sarmuji, Kepala Badan Reformasi Agraria Nasional Dedy Prasetyo, Wakil Kepala Badan Otorita Pantai Utara Komjen Pol. Fadhil Imran.
Turut dilantik Wakil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo, Wamenkeu Nurkolisoh Ibnu Aman, Wamenkeu Luky Afirman, dan Wamen Kelautan dan Perikanan Irwan Meilano.
Berita Terkait:
-
JF3 Food Festival 2026 Hadirkan Ribuan Menu Nusantara Selama 45 Hari
-
Menbud Ajak Masyarakat Rawat Bahasa dan Budaya
-
Hasil Liga Italia: Juventus Kembali Raih Kemenangan Usai Taklukkan Parma 2-0
-
Perpustakaan Harus Bisa Menjadi Ruang Publik untuk Memperkuat Pembelajaran
-
Cara Ubah Desil DTSEN di Aplikasi Cek Bansos 2026 Pakai HP, Ini Syarat & Langkah-langkahnya!
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.