Kemkomdigi Siap Awasi Implementasi Putusan MK Soal Kuota Internet
Kamis, 10 Sep 2026, 15:39 WIBJAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mengawasi pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan sisa kuota internet sebagai hak konsumen operator seluler.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi merespons putusan hukum tersebut dengan meminta seluruh operator seluler untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Ya kan sudah keluar (putusan MK), kita merespons apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu dan kita harapkan semua operator bisa patuh terhadap aturan itu," kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan pengawasan terhadap implementasi putusan MK akan dilakukan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait.
"Kita melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan ini," ujarnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.
Dalam putusan MK ditetapkan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya mengatakan tarif penyelenggaraan telekomunikasi harus mencerminkan nilai layanan yang diterima pengguna, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar tetapi belum dimanfaatkan.
Menurut Adies, pengguna jasa telekomunikasi yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan hukum atas hak tersebut, baik untuk layanan prabayar maupun pascabayar.
MK menyebut perlindungan itu dapat diwujudkan melalui beberapa pilihan layanan, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran khusus untuk para operator seluler agar bisa mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kuota internet.
SE itu dikeluarkan atas pertimbangan para operator seluler belum memberikan kepatuhan 100 persen terhadap putusan yang ditetapkan pada akhir Juli 2026 itu.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Kebakaran Gunung Bromo Makin Meluas, 127 Hektare Hutan Ludes Dilalap Api
-
Pemkot Bandung Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir untuk Dukung Festival Asia Afrika
-
PT Agrinas dan Pertamina Power Perkuat Pengembangan Biofuel Nasional
-
Darurat Pascagempa Flores! Evakuasi Warga Dipercepat demi Keselamatan
-
Cara Cerdas Download YouTube Shorts untuk Ditonton Offline Kapan Saja
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.