Belanja Daerah Disorot, Pemda Didorong Pengeluaran Lebih Berkualitas

Selasa, 29 Sep 2026, 18:30 WIB

PURWOKERTO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendorong pemerintah daerah (pemda) meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, fokus, sinergis dan berkelanjutan sehingga dapat memperkuat pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Kepala Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Mahartha Titi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (29/9), mengatakan reformasi pengelolaan belanja daerah melalui Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diarahkan untuk meningkatkan kinerja belanja melalui penguatan kualitas penganggaran.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pelayanan publik di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. — Sumber: Istimewa.

Menurut dia, belanja daerah perlu disusun berdasarkan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, serta penganggaran berbasis kinerja. Program pembangunan juga harus sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah serta tetap sinergis dengan program nasional.

"Belanja daerah harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib layanan dasar," katanya dalam Kuliah Umum Kebijakan Fiskal “Belanja Daerah Berkualitas untuk Pembangunan Berkelanjutan" yang digelar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) di Gedung Roedhiro Unsoed Purwokerto.

Ia menjelaskan peningkatan kualitas pengalokasian belanja daerah antara lain dilakukan melalui pengendalian belanja pegawai, penguatan belanja infrastruktur, optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berbasis kinerja, serta penerapan mandatory spending.

Dalam UU HKPD, batasan besaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, di luar tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah.

Sementara belanja infrastruktur pelayanan publik ditetapkan minimal 40 persen dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa, dengan masa transisi penyesuaian selama lima tahun.

Mahartha juga mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan SiLPA non-earmarked untuk belanja berdasarkan kinerja layanan publik.

“Jika kinerja layanan sudah tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah. Jika masih rendah, penggunaannya diarahkan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik,” katanya.

Selain itu, kata dia, standardisasi belanja melalui penerapan standar unit cost dan analisis standar belanja diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dengan mempertimbangkan kebutuhan, kewajaran, dan kepatutan.

Menurut dia, tantangan pengelolaan APBD antara lain belanja daerah yang masih didominasi belanja pegawai serta pemanfaatan SiLPA yang perlu dioptimalkan untuk belanja produktif.

Berdasarkan data Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), kata dia, rata-rata SiLPA tahun berjalan selama 2023-2025 mencapai Rp94,83 triliun.

Mahartha mengatakan peningkatan kualitas belanja juga perlu didukung penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah dan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) guna memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD.

Kuliah umum tersebut juga menghadirkan dua pembicara lain, yakni Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Magelang Wikan Kanugroho dan Dosen FEB Unsoed Bambang.

  • belanja daerah

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.