Pembakar Lahan Harus Diminta Tanggung Jawab Biaya Pemulihan

Senin, 07 Sep 2026, 03:15 WIB

JAKARTA - Kebakaran hutaan dan lahan dinilai tidak akan sebesar dan semasif saat ini kalau Pemerintah mengindahkan peringatan dari berbagai pihak yang sudah disampaikan tahun lalu. Sebab, langkah antisipasi sudah disiapkan sejak dini, karena para pihak yang terkait sudah waspada.

Pakar gambut, Azwar Maas mengatakan jika peringatan pada tahun lalu dijadikan alarm, maka tentu ada cukup waktu yang tersedia untuk menyiapkan segela sesuatunya menyiapkan berbagai skenario antisipasi hingga pemadaman.

Ket. Foto: Karhutla - Gambut di Kondisi Kering Rentan, tetapi Kebakaran Tetap Ada Pemicunya — Sumber: istimewa

“Kalau tahun lalu dilaksanakan, akan banyak yang bisa dikerjakan. Kalau terlambat, menjadi bencana. Sama sekali tidak berdaya,” katanya.

Sekarang, kebakaran telah meluas dan titik panas tersebar di berbagai wilayah, Azwar menilai pilihan penanganan menjadi semakin terbatas. Dalam kondisi tersebut, maka keliru jika hanya berharap ada keajaiban melalui doa. “Bencana itu karena kelalaian kita akibat tidak pernah merasa peduli,” kata Azwar.

Dalam kondisi saat ini, dia berharap pemilik lahan yang terbukti sengaja membakar lahan kemudian menggantinya dengan perkebunan sawit agar dihukum seberat-beratnya.

Menurut dia, ketegasan dan penegakan hukum diperlukan karena kebakaran gambut tidak terjadi dengan sendirinya, tetapi membutuhkan pemicu dari aktivitas manusia.

Sebelumnya, Presiden juga sudah meminta aparat penegak hukum, Kepolisian, dan Kejaksaan mendalami kemungkinan adanya korporasi yang menyuruh pihak lain melakukan pembakaran lahan.

Azwar menilai penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab penting karena secara ilmiah gambut yang sangat kering sekalipun tidak serta-merta menghasilkan api. Kondisi kering membuat gambut rentan, tetapi kebakaran tetap membutuhkan pemicu.

“Tidak mungkin itu gambut bagaimanapun keringnya itu bisa terbakar sendiri. Artinya itu ada yang membakar. Trigger-nya itu adalah manusia,” kata mantan Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

Pengalaman Azwar sebagai saksi ahli dalam perkara kebakaran lahan membuatnya melihat persoalan lain dalam penegakan hukum karhutla. Ia mengatakan pernah terdapat perkara yang sudah diperiksa dan mendatangkan saksi ahli, tetapi tidak berakhir pada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Memang ada fakta begitu, sudah kebakaran, sudah didatangi saksi ahli, kemudian itu akhirnya tidak sampai ke inkrah ataupun putusan,” katanya.

Meski demikian, Azwar tidak ingin berspekulasi mengenai penyebab perkara tersebut tidak berlanjut ataupun mengaitkannya dengan permainan aparat atau oknum. Ia menegaskan kapasitasnya sebagai ahli adalah menjelaskan dampak kebakaran gambut serta bagaimana lahan yang rusak harus dipulihkan.

“Saya enggak mau bermain pada permainan aparat ataupun oknum itu. Saya meskipun mungkin ada, saya enggak mau ngurusin itu. Saya hanya mau berbicara apa akibat terbakar dan bagaimana caranya pemulihan,” ujarnya.

Azwar mengatakan salah satu persoalan yang ditemuinya ketika menjadi saksi ahli adalah penentuan kewajiban pemulihan lahan gambut. Menurut dia, belum ada ketetapan pemerintah yang menjadi dasar untuk menentukan satuan biaya pemulihan per hektare.

“Karena untuk pembiayaan pemulihan satuan per hektar itu belum ada dasar hukumnya. Jadi belum ada ketetapan pemerintah. Ya, inilah yang semua sebetulnya bisa didorong,” katanya.

Kejelasan tersebut dinilai penting agar penanganan perkara karhutla tidak berhenti pada penjatuhan sanksi. Menurut Azwar, harus terdapat rencana pemulihan, perhitungan anggaran, serta tenggat waktu yang jelas bagi pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki lahan yang telah terbakar.

“Misalnya ada rencana acaranya dan budget-nya berapa dan diberi tenggang waktu berapa lama itu harus dipulihkan,” katanya.

Azwar mengingatkan ketegasan tersebut perlu dibarengi dengan pencegahan sebelum kebakaran meluas.

Sementara itu, Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia, ​​Sadino mengatakan upaya mitigasi dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino ekstrem harus dilakukan dengan cepat, cermat, dan memperhatikan aspek kehati-hatian.

“Penanganan karhutla dilakukan secara hati-hati dan tidak langsung menggeneralisasi bahwa setiap kebakaran disebabkan oleh perusahaan atau kelompok tertentu. Penyebab kebakaran perlu dibuktikan berdasarkan fakta di lapangan,” kata Sadino.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan pemerintah mengandalkan operasi darat dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) khususnya kebakaran di lahan gambut, salah satunya di Kalimantan Barat.

Hasil Penanganan

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga 4 September 2026 tercatat telah menetapkan sebanyak 113 orang tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto menjelaskan penetapan tersangka itu merupakan hasil penanganan 169 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare.

Pipit, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan para tersangka didominasi oleh perorangan yang diduga melakukan pembakaran di lahan miliknya sendiri dengan motif membuka lahan baru.

“Dari hasil penanganan perkara yang kami lakukan, tersangka sejauh ini didominasi perorangan. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar atau merupakan miliknya sendiri, salah satunya dengan motif untuk membuka lahan,” katanya.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan di berbagai wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang, disusul Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing 20 orang.

Kemudian, Polda Kalimantan Timur 13 orang, Polda Jambi delapan orang, Polda Kalimantan Barat tujuh orang, dan Polda Kalimantan Selatan tiga orang.

“Ini terus kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Pipit.

  • Karhutla

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.